PEKANBARU, GORIAU.COM - Seorang mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Riau (UR) merasa tertipu. Ia telah menyerahkan sejumlah uang kepada TM pada Maret lalu untuk jasa merubah nilai kuliahnya, namun hingga kini belum ada perubahan nilai tersebut.

Kronologis kejadian, pada 23 Maret 2014 sekitar Pukul 19.30 WIB, MH (23) menyerahkan uang sebesar Rp13 juta kepada TM untuk biaya perbaikan nilai kuliah. Penyerahan itu dikuatkan dengan tanda tangan kuitansi bermaterai. Tetapi bukti itu ternyata tak menjamin perubahan nilainya.

"Karena merasa ditipu, mahasiswa UR tersebut melaporkan dugaan penipuan yang dialaminya ke Mapolresta Pekanbaru," jelas Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, SIK, Senin (29/09/2014).

Ditambahkan Kabid Humas Polda, setiap pelaku dijumpai selalu memberi harapan dan janji palsu. Akibat nilainya tidak kunjung berubah, korban tidak bisa menyusun proposal skripsi.

"Kasusnya akan kami didalami. Berdasarkan keterangan korban, ada beberapa orang rekannya yang menjadi korban pelaku," pungkas Guntur.(wdu)