BAGANSIAPIAPI, GORIAU.COM - 20 ton kayu olahan milik AK berhasil diamankan jajaran Polres Rokan Hilir yang rencananya akan digunakan untuk galangan kapal. Selain kayu, polisi juga mengamankan dua orang tersangka.

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Subiantoro, SH, Sik melalui Kasat Reskrim AKP Eka Ariyandi Putra mengatakan, barang bukti kayu olahan itu berhasil ditangkap pada hari Minggu (14/12/2014) jam 14.00 WIB di Gg Usaha II Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Bagansiapiapi. Informasi itu berdasarkan laporan warga.

''Barang bukti itu tidak mempunyai dokumen yang sah. Kayu tersebut harus kita amankan,'' kata Kasat Reskrim kepada wartawan, Selasa (16/12/2014).

Eka menyebutkan, masyarakat yang bertempat tinggal di Gg Usaha II sering melihat kayu olahan hilir mudik melewati jalan itu. Yang jelas, membawa kayu olahan tanpa dokumen resmi menggunakan gerobak adalah termasuk tindak pidana kehutanan.

Dua orang lelaki yang membawa kayu olahan, AA dan WB ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian karena telah membawa kayu untuk kepentingan AK. Rencananya, kayu sebanyak 40 keping akan dibongkar ditempat usaha milik pengusaha galangan kapal tersebut.

Selain kayu olahan, Reskrim Polres Rohil juga menyita kayu balak tim dengan berat 20 ton. Dalam galangan kapal milik AK juga terdapat sebanyak 5 ton kayu yang sedang dijemur dan 15 ton lagi berada dalam Sungai Rokan. Jika ditotalkan, penangkapan kayu itu mencapai 60 ton. Angka yang cukup fantastis.

Atas kejadian itu, sambungnya, tersangka bisa dijerat pasal 12 huruf e Jo pasal 83 huruf b UU RI No 18 tahun 2013 tentang pencegahan pemberantasan dan perusakan hutan.

Terpisah, salah satu warga jalan utama, Ujang meminta agar aparat bertindak tegas kepada penadah kayu olahan. Karena menurutnya, sepanjang pinggiran sungai Rokan, rata rata pengusaha galangan kapal kayu diduga tidak mempunyai dokumen kepemilikan kayu yang sah.

''Jangan hanya yang membawa kayu jadi tersangka. Kalau perlu tauke galangan kapal ikut sama. Penetapan tersangka hendaknya jangan tebang pilih," katanya.

Penyuluh kehutanan swadaya Masyarakat Kabupaten Rokan Hilir, Aminuddin. Dia menyebutkan, kayu yang diperoleh para pengusaha galangan kapal diduga berasal dari HPH PT Diamond. Hasil curian kayu milik PT Diamond diperoleh tanpa membayar pajak. Yang mengatakan bahwa pengusaha galangan kapal punya izin dokumen yang sah itu hanyalah modus. Jika diteliti surat surat kepemilikan, tak satupun memenuhi syarat. (amr)