PEKANBARU, GORIAU.COM - Lain hal yang dialami Iwa Sirwani Bibra, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, lain pula yang dialami Indra Isnaini. Atas sikapnya yang takut takut dan menjawab tidak tahu, ketika ditanya hakim membuat Majelis Hakim murka dan mengusir anggota DPRD Riau dari Fraksi PKS ini keluar ruangan sidang.

Pengusiran anggota dewan oleh hakim itu terjadi pada Kamis (4/19/2012) pada siding lanjutan kasus suap pembangunan venue PON Riau dengan terdakwa M Dunir dan M Faisal Aswan.

Indra Isnaini yang dihadirkan JPU KPK, M Roem SH untuk memberikan keterangan kesaksian ke ruang sidang setelah rekannya, Iwa Sirwani Bibra bersaksi. Raut wajah Indra pada saat memasuki ruangan sidang terlihat pucat dan ketakutan.

Setelah majelis hakim yang diketuai Krosbin L Gaol SH, menanyakan kondisi kesehatan saksi. Apakah dalam keadaan sehat. Saksipun menjawab sehat pak hakim.

Namun ketika pertanyaan hakim menjurus ke persoalan asal muasal bermulanya ''uang lelah'' untuk para anggota dewan untuk pengesahan pembahasan Perda nomor 5 tahun 2008 dan Perda nomor 6 Tahun 2010. Saksi menjawab dengan kata tidak tahu. Bahkan sudah lima kali majelis mengajukan pertanyaan, selalu dijawab saksi dengan kata tidak tahu.

Otomatis, ucapan kata tidak tahu itu, membuat hakim mulai meradang kepada saksi. Dan saksipun diingatkan hakim untuk berkata apa adanya sesuai apa yang diketahui saksi. Sebab, kehadiaran saksi di ruangan sidang ini. Karena sebelumnya saksi sudah disumpah.

''Saudara saksi, saudara telah disumpah. Harap berkata jujur. Kalau saksi merasa takut kepada kedua terdakwa. Kami Majelis Hakim akan meminta kedua terdakwa untuk keluar ruangan sidang sejenak,'' kata Krosbin sebagaimana dikutip www.goriau.com dari riauterkini.com.

Namun saksi menjawab; “Tidak apa apa pak hakim".

Selanjutnya, Majelis Hakim mengajukan pertanyaan lagi kepada saksi terkait keberadaan kedua terdakwa di persidangan ini, yang disebut-sebut tersandung adanya pemberian uang lelah dari pihak Dispora.

Pertanyaan Hakim itu, kembali dijawab saksi dengan kata tidak tahu. Dan raut wajah saksi makin terlihat pucat dan grogi. Sehingga hakim pun kian meradang.

"Sudah tunda aja sidang ini, silakan saudara saksi keluar," ucap Krosbin geram dengan mimik wajah sedikit memerah.

Akhirnya, Majelis Hakim menunda sementara (skor) persidangan. Dan tak lama berselang, Majelis Hakim kemudian meminta JPU untuk menghadirkan saksi lainnya yakni Kepala Bappeda Provinsi Riau, Ramli Walid

Iwa Bantah Ajak Mensyukuri Uang Lelah

Sebelumnya, anggota DPRD Riau Iwa Sirwani Bibra kembali dihadirkan sebagai saksi sidang suap PON. Ia mengakui mengajak rekan-rekannya bersyukur, tapi bukan untuk uang lelah.

Keterangan para saksi dipersidangan kasus suap pembangunan venue Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau terkesan kompak menutup nutupi jika ditanya majelis hakim terkait uang lelah. Namun pada akhirnya mengakui juga adanya pemberian uang lelah.

Bahkan, Iwa Sirwani Bibra, anggota DPRD Riau dari Fraksi Golkar yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), M Roem SH bersaksi di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (4/19/12) siang, juga merusaha menutup nutupi dengan berkata tidak tahu tentang uang apa yang diberikan pihak Dispora kepada saudara Faisal Aswan dan M Dunir.

Setelah didesak majelis hakim yang diketuai Krosbin L Gaol SH, saksi menjawabnya dengan senyum malu malu dan sedikit gugup.

"Saya tahu itu uang lelah dari media, Pak Hakim," ujarnya tersipu malu sebagaimana dikutip www.goriau.com dari riauterkini.com.

Diakuinya, memang pada awalnya dalam rapat pansus pembahasan perda no 5/2008 dan perda no 6/2010 ini. Sejumlah anggota pansus membicarakan mengenai angka angka sebesar Rp 1,8 miliar. Namun saksi tidak tahu itu uang apa. Hanya saja saksi mengatakan, kita harus bersyukur.

"Waktu itu kawan kawan di rapat Pansus saling berdebat tentang angka angka sebesar Rp 1,8 miliar. Tapi saya sampaikan, syukuri sajalah," ungkap saksi yang sedikit mengundang geli para pengunjung sidang.

Namun saksi mengelak kalau yang disyukuri itu pemberian uang lelah. " Yang saya maksud mensyukuri itu, pekerjaan kita, Pak Hakim," jawab Iwa malu malu.

Selain Iwa, JPU juga menghadirkan saksi lainnya yakni, Indra Isnaini (Anggota DPRD) dan Kepala Bappeda Prov Riau, Ramli Walid. Namun usai mendengarkan kesaksian Iwa. Majelis hakim kemudian menunda sementara (skor) persidangan beberapa saat.

Seperti diketahui, para saksi dihadirkan kepersidangan oleh JPU. Terkait penyuapan yang menimpa terdakwa M Dunir dan Faisal Aswan (Anggota DPRD Riau).

Dimana dalam dakwaan JPU terungkap, kedua terdakwa ditangkap pihak KPK, atas kasus suap PON. Bermula, terdakwa Faisal Aswan tertangkap tangan oleh pihak KPK pada Rabu 4 April 2012 lalu, dirumahnya di Perumahan Aur Kuning, Marpoyan Damai. Dari tangan Faisal, pihak KPK mendapatkan BB (barang bukti) uang sebesar Rp 900 juta yang diserahkan Eka Darma Putra, Kasi Sarana dan Prasarana, Dispora.

Selanjutnya, Faisal katakan kalau dirinya hanya disuruh mengambil saja. Dan uang tersebut diserahkan kepada M Dunir. Setelah M Dunir ditangkap sekitar pukul 17.00 WIb dihari Rabu itu juga. Baru diketahui, kalau uang Rp 900 juta itu sebagai bentuk uang lelah para anggota dewan, atas pengesahan revisi perda venue menembak PON XVIII Riau.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan pasal 11 a dan pasal 12 a Undang Undang no 31 tahun 1999. (*/rtc)