SIAK SRI INDRAPURAN, GORIAU.COM - Dua dari tiga tersangka yang diduga bertindak sebagai mucikari hasil penangkapan oleh tim pemberantasan pekat (penyakit masyarakat) di Dayun, Siak akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Siak. Kedua tersangka Sudirman Siregar dan Kuswoyo sudah memasuki tahap 2 (P21) dan statusnya sudah menjadi tahanan Kejari.

''Itu tersangka hasil penangkapan di Dayun beberapa hari lalu. Berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Siak, dua tersangka itu Sudirman Siregar dan Kuswoyo. Sedang yang satu lagi, Merlina bahannya masih tahap satu dan sekarang masih dalam tahanan Polsek Siak yang dititipkan ke Rutan Siak,'' ujar Kapolsek Siak AKP Arwin melalui Kanit Reskrim Polsek Siak Yuda Efiar, Rabu (27/2).

Dikatakan, penyerahan berkas (tahap 1) ketiga tersangka ke Kejari Siak dilakukan pada 8 Februari lalu, sementara pelimpahan berkas 2 tersangka ke Kejari dilakukan pada 20 Februari lalu.

"Kedua tersangka dan barang bukti sudah kami limpahkan ke Kejari, atas dugaan menyediakan wanita penghibur, tersangka dijerat pasal 296Jo506 tentang KUHP Pidana dengan ancaman 1,5 tahun penjara,''jelasnya. (sks)