TELUKKUANTAN - Kepolisian Sektor Pangean menangkap dua pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Sabtu (13/2/2016). Mereka ditangkap saat sedang melakukan aktivitas penambangan di Desa Sako Kecamatan Pangean Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Menurut Kapolres Kuansing AKBP Edy Sumardi P, SIk, penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Pangean bersama empat orang anggota.

"Jadi, siang itu sekitar pukul 12.30 Wib, anggota Polsek Pangean sedang patroli di Desa Sako dan melihat dompeng (PETI) sedang beroperasi," ujar Kapolres melalui Kasubag Humas Iptu Musabi, Minggu (14/2/2016) siang di Telukkuantan.

Melihat aktivitas ilegal tersebut, lanjut Musabi, dua anggota Polsek Pangean melapor kepada Kapolsek Pangean. Atas laporan tersebut, Kapolsek mengeluarkan surat perintah dan langsung turun ke lapangan mengamankan pelaku.

"Ada dua orang yang diamankan tanpa perlawanan. Mereka langsung dibawa ke Polsek bersama barang bukti lainnya," ujar Musabi.

Adapun kedua pelaku yang diamankan Polsek Pangean yakni Am (46), warga Pulau Rengas Pangean dan Pg (31) warga Sako Pangean.

Sementara barang bukti yang diamankan yakni karpet, NS-100, paralon, air raksa 100 ml dan piring dulang.***