DURI - Guna mewujudkan penataan adminstrasi kependudukan serta menindaklanjuti hasil rapat koordinasi percepatan pencetakan Kartu Tanda Penduduk-Elektronik (KTP-El) beberapa waktu lalu, Bupati Bengkalis melalui Asisten I Bupati Bengkalis, Umi Kalsum menyampaikan instruksi khusus kepada seluruh Lurah dan Kepala Desa (kades) se Kabupaten Bengkalis.

"Dalam rapat koordinasi tersebut salah satu point yang dibicarakan yaitu masih banyak keluhan masyarakat yang belum mendapatkan KTP-El meski telah melakukan perekaman data sekak tahun 2012 lalu," kata Umi Kalsum kepada GoRiau.com, Rabu (25/5/2016) disela peresmian gedung baru kantor Lurah Balik Alam.

Adapun instruksi tersebut, lanjut Umi memaparkan, pertama segera distribusikan KTP-El yang sudah dicetak dan didistribusikan pemerintah melalui Dirjen Adminduk Kementrian Dalam Negeri yang masih afa di kantor Lurah atau kantor Desa kepada masyarakat.

Kedua, menginventarisir KTP-El yang tidak dapat didistribusikan karena nama pemilik KTP-El bukan penduduk Kelurahan atau Desa setempat, sudah pindah alamat atau meninggal dunia.

Ketiga mengembalikan KTP-El dimaksud pada point kedua ke UPT Disdukcapil untuk direkapitulasi dan diteruskan kepada Disdukcapil Kabupaten Bengkalis.

Keempat, penduduk yang telah memiliki KTP-El, akan tetapi pindah domisili maka KTP-El dengan alamat lama ditarik setelah KTP-EL dengan alamat baru tersedia.

Kelima, sampaikan kepada masyarakat bahwa semua pelayanan penertiban dokumen kependudukan dan akta catatan sipil, tidak dipungut biaya atau gratis.

"Lima point itu sangat penting dilaksanakan segera. Kami berharap kepada masyarakat agar dapat melaporkan ke pemerintah Kecamatan maupun pemerintah Kabupaten, bila dalam memberikan pelayanan, aparatur di Kelurahan dan Desa tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tutup Umi Kalsum. ***