PEKANBARU - Kesal dituding memiliki data tak valid terkait dugaan alih fungsi lahan sejumlah perusahaan oleh Dinas Kehutanan Siak. Komisi A DPRD Riau mengundang secara khusus instansi tersebut bersama Pemkab Siak untuk membeberkan perizinan perusahaan yang dinilai sesuai aturan.

"Kami undang mereka untuk hadir ke sini, bawa bawa BPN, petugas pajak, Komisi A DPRD Siak dan Bupati sekalian. Tolong sampaikan mana peraturan yang menurut mereka benar. Jangan berusaha melindungi perusahaan dengan mengorbankan kepentingan masyarakat," kata Sekretaris Komisi A Suhardiman Amby, Rabu (25/5/2016).

Ia mengaku agak kecewa dengan pernyataan yang keluar dari Sekretaris Dinas Kehutanan Siak bahwa 9 perusahaan hasil verifikasi Komisi A diduga melakukan alih fungsi hutan, sudah memiliki izin yang benar.

"Seharusnya Pemda mendukung apa yang sudah kami lakukan ini. Boleh berjuang untuk perusahaan, itu bukan rahasia umum, tapi jangan sampai mengorbankan masyarakat," hardiknya.

"Karena itu kami undang mereka datang ke sini, bawa sekalian tim ahli. Nanti akan kami buka semua datanya agar tahu mereka data yang benar. Kami siap konfrontir," lanjut Suhardiman.

Dikatakannya, barometer dari hasil lapangan bukan sebatas statemen. Tapi harus sesuai aturan dan ada alat ukur. Karena itu jangan asal bicara tidak sesuai fakta yang terjadi.

"Saya ingatkan Pemda Siak, jangan lagi banyak pendapatan dari hasil Migas, sehingga abai dengan sumber daya hutan. Banyak persoalan hutan di sana akibat perusahaan, perlu diselamatkan segera," tutup dia.

Sebelumnya, Sekretaris Dinas Kehutanan dan Perkebunan Siak Iyus Rizal menuding data yang dimiliki Komisi A tidak valid. Sebab dari sembilan perusahaan di daerah itu yang disebutkan telah melakukan alih fungsi lahan, semuanya memiliki izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan.

Adapun sembilan perusahaan dimaksud antara lain PT Trisetia Usaha Mandiri/K2i, PT Aneka Inti Persada, PT Meridan Sejati Surya Plantations, PT Kimia Tirta Utama, PT Ivomas Tunggal Sejahtera, PT Gemilang Sawit Lestari, PT Teguh Karsa Wana Lestari, PT Makarya Eka Guna dan PT Duta Swakarsa Indah.***