DURI - Dua orang dari tujuh pelaku pencurian brangkas berisi Rp500 juta milik Koperasi CU Bersama di Sebanga Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis Riau, pada Desember 2015 lalu berhasil diamankan tim opsnal Sat Reskrim Polres Bengkalis. Mereka diciduk 2 Mei 2016 ditempat yang berbeda, BS (42) di rumahnya daerah Cipinang Besar, Jatinegara Jakarta Timur dan SS (43) di terminal Bekasi Kota.

Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Sani Handityo kepada GoRiau.com, Rabu (4/5/2016) mengatakan penyelidikan dimulai disekitar daerah Bekasi. Setelah dilakukan pengintaian tim opsnal Sat Reskrim Polres Bengkalis mendapatkan informasi bahwa tersangka atas nama BS sedang berada di rumahnya di daerah Jatinegara Jakarta Timur.

"Saat dilakukan penggrebekan, BS berhasil diamankan. Dan pada saat dilakukan introgasi tersangka mengakui bahwa dia yang melakukan pencurian brangkas di Sebanga bersama 7 orang lainnya," ujar AKP Sany.

Selanjutnya, diantara 7 orang tersebut ternyata salah satunya SS berdomisili di daerah Bekasi Kota. Sesuai dengan hasil introgasi bahwa tersangka sering berada di stasiun terminal Bekasi Kota, tim opsnal melanjutkan melakukan penyelidikan kembali bersama personil unit reskrim Polsek Bekasi Timur sekira pukul 22.30 WIB, SS berhasil diamankan.

"Dari SS diamankan sebuah kalung mas senilai 25 juta. Menurut pengakuan dari tersangka SS bahwa kalung emas tersebut adalah kalung curian yg dia ambil pada saat mencuri di Sebanga, Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, Riau. Saat ini kita tengah melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lainnya," tutup Sany.***