PANGKALANKERINCI - Pembebasan tanaman diatas lahan teknopolitan sedikit mendapat titik terang, setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Kerinci.

"Sudah ada solusi dari koordinasi itu, bahkan kita sudah teken MoU (Memorandum of Understanding) dengan pihak kejaksaan," jelas Kepala Bappeda Pelalawan, Syahrul Syarif.

Dijelaskannya, MoU dilakukan melalui Tim Pengawalan dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) yang sudah dibentuk di Pelalawan.

"TP4D sudah beberapa kali melakukan pertemuan untuk membahas proses ganti rugi tanaman diatas areal teknopoltan," katanya.

Kata Syahrul, selama ini Pemda ragu untuk melakukan pembayaran akibat landasan hukum yang dirasa belum kuat dan dikhawatirkan berujung kepada kasus hukum.

"Ada tahapan yang harus dilalui oleh Pemda, namun intinya pembayaran bisa dilakukan," pungkasnya, Jumat (24/6/2016).(***)