JAKARTA, GORIAU.COM - Beberapa bulan terakhir ini wilayah provinsi Riau diselimuti kabut asap akibat persoalan sama yang menjadi langganan setiap tahunnya, bahkan sudah berlangsung beberapa tahun terakhir sejak 18 tahun lalu akibat kebaran lahan dan hutan (Karlahut).

Akibat bencana tersebut, tidak sedikit kerugian secara materi, gangguan kesehatan masyarakat hingga terganggunya aktivitas perekonomian, pendidikan dan sektor lainnya dinegeri lancang kuning.

Menanggapi persoalan tersebut, anggota DPD RI asal Provinsi Riau Abdul Gafar Usman meminta kepada semua stakholder, mulai dari pemerintah daerah kabupaten/kota, provinsi, pusat hingga pihak swasta saling besinergi melihat kejadian ini dan melakukan upaya-upaya kongkrit, serius dan komprehensif sehingga ke depan bencana asap yang mengancam keselamatan masyarakat ini tidak terjadi lagi.

"Jangan dianggap bencana (asap) ini adalah persoalan daerah yang setiap tahun terus ada, tapi lebih kepada masalah nasional. Bahkan akibatnya berdampak ke dunia internasional. Karenanya, saya minta semua pihak terutama pemrintah pusat turun tangan, tidak hanya dalam menanggulanginya, tapi juga mencegah san melakukan langkah-langkah antisipasi sejak awal yang dapat memicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan," kata Gafar di Gedung DPD RI di Jakarta, Kamis (17/9/2015).

Gafar mengaku sudah menyurati secara resmi pemerintah pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan instansi terkait lainnya agar turut memberikan perhatian seris sesuai kewenangan yang dimiliki. Menurut dia, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak bisa menanggulangi masalah asap di Riau termasuk upaya-upaya pencegahan sejak awal sebelumnya musim datangnya kemarau.

“Asap tidak menyangkut teknis saja, tetapi juga politik dan wibawa bangsa dan negara di dunia internasional. Tidak ada istilah tidak bisa menghadapi, makanya kita minta pemerintah untuk menyelesaikan persoalan asap ini dengan tuntas” tegas mantan Kepala Kanwil Kemenag Riau itu.

Di samping itu, Gafar juga meminta pemerintah daerah, mulai dari Gubernur, Bupati, Walikota, camat hingga lurah dan kepala Desa serta masyarakat sekitar agar berperan aktif dan turut serta dalam menangulangi dan mencegah terjadinya kebakaran yang menimbulkan kabut asap. "Jangan hanya pemerintah pusat saja, pemerintah daerah juga memiliki kewenangan untuk menangani masalah asap ini,” ucapnya.

Dari aspek hukum, Gafar mengatakan tindakan pidana itu tidak harus menunggu laporan dulu, karena persoalan karlahut sudah dalam bentuk pelanggaran. Untuk itu, Gafar meminta penegak hulum harus lebih pro aktif. "Hukumannya harus berdampak efek jerah. Tidak boleh dianggap sepele. Secara perdata ini juga harus diganti rugi, berapa kerugian kesehatan masyarakat, sosial dan ekonomi," ungkap Kordinator Forum anggota MPR, DPR dan DPD RI DAPIL RIAU itu.

"Sekarang Kapolri sudah memerintahkan jajarannya untuk menyelidiki kasus asap ini, kita sekarang fungsinya mengawal dan memperjuangkan," katanya.

Menanggapi adanya rencana Mahasiswa Riau se-Jabodetabek melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana hari, Jumat (18/9), Gafar menilai itu boleh-boleh saja di sebuah negara domokrasi dan kebebasan menyampaikan pendapat dan aspirasi, namun perlu diingat harus sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. “Ya silakan saja, mereka ini saya pikir hanya menyampaikan aspirasinya, tapi asalkan sesuai dengan aturan yang berlaku," sarannya. (ari)