BENGKALIS GORIAU.COM - -Martin Sembiring (47), terdakwa kasus penganiayaan asal Kecamatan Mandau menghembuskan nafas terakhir usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bengkalis, Selasa (2/9/2014) sekitar pukul 14.00 WIB.

Terdakwa diduga menderita penyakit sesak nafas dan jantung sebelum berangkat dari Lapas Llas II A Bengkalis dengan kondisi sehat saat persidangan dengan agenda mendengar keterangan saksi dimulai.

Menurut Kasi Pidum Kejari Bengkalis melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syahron Hasibuan menyampaikan sebelum sidang dimulai dan usai sidang terdakwa dalam kondisi sehat.

''Setelah masuk ke sel tahanan di Pengadilan Negeri, terdakwa kejang- kejang dan langsung kita larikan ke RSUD Bengkalis. Saat dalam perjalan terdakwa, Martin sudah menghembuskan nafas terakhir,'' ujarnya saat di RSUD Bengkalis.

Dikatakan Syahron, pihaknya belum bisa menyimpul apa penyakit yang dialami terdakwa. ''Kita juga masih menunggu keterangan dari dokter yang sedang melakukan visum terhadap almarhum. Untuk tindakan selanjutnya jenazah Martin akan kita kembali ke pihak keluarga di Kecamatan Mandau,'' pungkas JPU.(jfk)