BENGKALIS, GORIAU.COM - Satnarkoba Polres Bengkalis menangkapan oknum anggota Satpol PP Kabupaten Bengkalis berinisial AR saat transaksi narkotika jenis sabu, Rabu (4/3/2015). Ia ditangkap di Jalan Kelapa Sari, Desa Pedekik setelah sempat melarikan diri.

Dari penangkapan terhadap AR, Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu senilai Rp300.000.-.

"Kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi sabu di Jalan Kelapa Sari. Dari informasi itu, anggota turun dan melakukan penyergapan, setelah kedapatan tersangka bersama rekan yang kita duga bandar lari. Ketika kita lakukan pengejaran, AR berhasil ditangkap. Sementara rekan yang diduga bandar berhasil kabur dan saat ini kita tetapkan sebagai DPO," ungkap Kapolres Bengkalis, AKBP Aloysius Supriyadi melalui Kasatnarkoba, AKP Nofi Pasu, Kamis (5/3/2015).

Karena AR merupakan PNS Satpol PP Kabupaten Bengkalis bertugas di pos penjagaan rumah dinas Wakil Bupati Bengkalis, maka Ops Satnarkoba melanjut melakukan penggerebekan di pos.

"Kita menduga AR ada menyimpan BB di pos, kita lakukan penggerebekan disana, tetapi nihil. Begitu juga dengan anggota Satpol lainnya yang bertugas di malam itu, kita tes urine semua, namun negatif," jelas AKP Nofi Pasu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, PNS Satpol PP ini mendekam di jeruji besi Mapolres Bengkalis dan terancam 5 tahun penjara. (jfk)