PEKANBARU, GORIAU.COM - Aparat Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru berhasil mengamankan sekitar 9.595 kemasan berbagai produk makanan dan minuman kadaluwarsa (tak layak konsumsi) dan tanpa izin edar (TIE/ilegal). Masyarakat diminta untuk mewaspadai beredarnya produk pangan berbahaya karena tak memiliki legalitas dari pemerintah.

Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan BBPOM Pekanbaru, Adrizal, kepada wartawan di Pekanbaru, Kamis (1/8/2013), mengatakan, seluruh produk hasil operasi itu merupakan hasil dari operasi selama ramadan yang terhitung dari awal hingga seminggu jelang Lebaran.

Ia mengatakan, terbanyak merupakan produk jenis minuman kaleng dan makanan jenis roti atau produk pangan berbahan pengawet.

Adrizal mengatakan, ada ragam item atau jenis dan merk produk makanan dan minuman yang merupakan hasil operasi ramadhan dalam tiga pekan terakhir.

"Kebanyakan untuk jenis minuman adalah minuman kaleng. Sebagian kadaluwarsa dan sebagian ada juga yang tanpa izin edar atau TIE," katanya.

Begitu juga dengan jenis produk makanan berbahan pengawet, demikian Adrizal, ada berbagai item dan merk, sebagian kadaluwarsa dan sebagian besar tidak memiliki nomor registrasi BPOM dan Kementerian Kesehatan RI. "Jika demikian, sama artinya dengan ilegal," katanya.

Menurut Adrizal, jumlah tangkapan tahun ini menurun jika dibandingkan dengan hasil tangkapan pihak BBPOM bersama tim gabungan.

Jika tahun lalu, kata dia, hasil tangkapan mencapai lebih dari 2.000 kemasan dengan nilai mencapai ratusan juta. "Namun tahun ini hasil semua tangkapan hanya sekitar Rp 25 juta," katanya.(fzr)