DUMAI - Berhasilnya Tim Opsnal Polsek Dumai Timur mengamankan tiga pelaku curas F (27), RR (20) dan L (27), Sabtu (21/5/2016). Dari ketiga pelaku, ternyata F dan L merupakan residivis kambuhan yang baru 2 bulan keluar penjara. F dan L merupakan residivis kasus curanmor (pencurian kendaraan bermotor). Keduanya pun kembali masuk penjara karena kasus yang sama.

Informasi yang dirangkum GoRiau.com, F sebelumnya di penjara selama 1 tahun 8 bulan, sementara L sebelumnya di penjara 1 tahun 6 bulan. Sementara RR (20) merupakan pemain baru dalam kasus curas ini.

Ketiga pelaku telah melakukan pencurian terhadap 12 unit sepeda motor di tempat berbeda. F awalnya melakukan pencurian 2 unit sepeda motor bersama dengan L, karena bagi hasilnya tidak sesuai, F dan L melakukan aksi sendiri-sendiri.

"Ketiganya saling kenal. Ketiganya kita ancam dengan pasal 362 dan 363 KUHP, denhan ancaman penjara 7 tahun," ungkap Kapolsek Dumai Timur, Kompol Ade Zamrah kepada GoRiau.com, Senin siang (23/5/2016).***