TELUK KUANTAN, GORIAU.COM - Kasus perceraian mulai menjadi tren di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintahan Kabupaten Kuansing, dimana tahun ini saja jumlah kasus perceraian PNS di Kuansing meningkat dari tahun lalu dan sudah mencapai 24 kasus.

Ini terhitung mulai dari bulan Januari sampai dengan awal September 2014 sudah terdapat 24 kasus perceraian dikalangan PNS di Kuansing yang prosesnya dilimpahkan ke pengadilan Agama Teluk Kuantan. 19 kasus diantaranya sudah dilimpahkan kepengadilan Agama dan lima kasus baru muncul mulai awal September ini dan sedang kita proses.  Dari jumlah tersebut terdapat 7 kasus dari kalangan guru dan dua saat ini masih dalam proses di Inspektorat Kuansing.

Bila dibandingkan dengan jumlah kasus perceraian tahun 2013 lalu, jumlah tahun ini meningkat. Dimana tahun lalu hanya ada sebanyak 18 kasus yang dilimpahkan ke pengadilan Agama. Sementara tahun ini meningkat menjadi 24 kasus.

Kepala Inspektorat Kuansing Hernalis Jumat (5/9/2014) mengatakan, memang tahun ini jumlah kasus perceraian dikalangan PNS lebih banyak dari tahun lalu. Dimana tahun lalu hanya ada 18 kasus, dan tahun ini sampai awal September sudah 24 kasus dan 19 sudah dilimpahkan ke pengadilan agama.

"Kalau telah dilimpahkan ke pengadilan agama itu sudah diluar wewenang kita, tentunya akan menjalani proses sidang,"katanya.

Disampaikannya, tidak semua kasus yang selesai di pengadilan agama, ada juga yang kita selesaikan dan pasangan suami istri ini kembali rujuk. "Dari jumlah tersebut kebanyakan yang mengajukan cerai itu dari pihak istri,"katanya.(fer)