TEMBILAHAN, GORIAU.COM - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mencatat salah satu dari 3 bencana yang sering terjadi di Inhil adalah bencana kebakaran, yang mana salah satu pemicu lambatnya penangan jika terjadinya kebakaran adalah masih banyaknya bangunan, toko maupun tempat usaha terutama usaha rumah makan yang tidak memiliki Alat Pemadam Api Ringan (Apar).

''Tahun 2013 lalu saja tercatat ada 21 kasus kebakaran, dan dari sekian banyak kasus itu terjadi karena lambatnya penangan dini yang dilakukan sebelum mobil pemadam kebakaran sampai dilokasi kejadian,'' kata Kepala BPBD Inhil, Yuspek melalui Sekretaris BPBD, Hapriyond kepada GoRiau.com, Senin (21/7/2014).

Dikatakannya pula, BPBD sudah berulang kali memberikan himbauan kepada pemilik bangunan, toko maupun tempat usaha terutama usaha rumah makan yang kesehariannya menggunakan kompor atau gas agar memiliki Apar, sehingga jika terjadi kecelakaan yang memicu terjadinya kebakaran bisa terlebih dahulu diantisipasi dengan menggunakan alat tersebut.

''Masih banyak pemilik bangunan yang tidak memiliki APAR dikarenakan kurangnya perhatian tentang hal tersebut, sehingga kebakaran yang sering terjadi diperparah karena kurangnya antisipasi dini,'' tambahnya.

Meskipun dianggap sepele, dikatakannya Apar adalah alat yang sangat penting harus dimiliki, apalagi peraturan yang mengatur kepemilikan Apar tersebut terdapat dalam Undang-undang Izin Gangguan atau Hander Ordonantie (HO) yang dikeluarkan oleh Badan Perizinan.

''Selain untuk mengantisipasi sebelum kebakaran menjadi lebih besar, jika dilihat dari HO izin bangunan yang didapat kan sudah jelas disana disebutkan bahwasanya setiap bangunan atau tempat usaha harus memiliki alat pemadam api ringan atau APAR tersebut. Jadi kita harapkan semua pemilik bangunan untuk memperhatikan hal ini,'' harap Hapriyond.(ayu)