SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Raut wajah M Syarif (70) terlihat bahagia, usai mengikuti sidang isbat nikah di kantor Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Siak, Rabu (10/9/14). Warga Desa Benteng Hilir Kecamatan Mempura ini tak henti-hentinya mengucapkan syukur, karena sejak menikah siri dengan Masniwati tahun 1983 silam, sampai saat ini dia belum memiliki buku nikah, sehingga pernikahannya tidak diakui secara hukum Negara.

"Sekitar tahun 83 saya nikah, anak udah dua, cucu tiga, dulu tak ada orang nikah di kantor agama, pakai wali saja di kampung, secara agama tetap sah, tapi tak punya buku nikah," kata Syarif kepada GoRiau.com.

Karena tak memiliki surat nikah, selama ini Syarif kesulitan untuk mendapatkan akte lahir kedua anaknya, karena syarat untuk mengurus dokumen Negara itu harus mencantumkan surat nikah orangtua.

"Anak saya jadi korban juga, karena ketika dia melamar pekerjaan, perusahaan minta akte lahir, sementara dia tak punya," kata Syarif.

Apabila surat nikahnya sudah diterbitkan, Syarif berjanji secepatnya mengurus akte lahir kedua anaknya, sehingga bisa bekerja di perusahaan, seperti warga lainnya.

"Mudah-mudahan, kalau sudah punya akte lahir, anak saya bisa bekerja di perusahaan," harapnya.

Syarif tidak sendiri. Ada 215 pasang suami istri dari enam kecamatan di Siak yang mengikuti sidang isbat nikah gratis yang ditaja Disdukcapil dan Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Bengkalis.

Kadisdukcapil Siak, Rakhmansyah menjelaskan, sidang isbat nikah gratis ini merupakan salah satu program Bupati Syamsuar untuk mengatasi banyaknya warga yang belum memiliki surat nikah.

"Program ini sudah dilaksanakan dua tahun, semua biaya ditanggung pemerintah daerah. Karena Kantor Pengadilan Agama (KPA) belum ada di Siak, kita kerjasama dengan KPA Bengkalis, yang nantinya mengeluarkan akta nikah ini," kata Kadis.

Rakhmansyah mengatakan, untuk tahun ini, biaya yang ditanggung Pemkab baru sebatas sidang sebesar Rp500 ribu per pasutri, sedangkan buku nikah, ditanggung masing-masing.

"Tahun depan, rencananya semua biaya ditanggung pemerintah daerah. Program seperti ini baru Siak yang melakukannya di Riau," jelasnya.

Dari 215 pasutri yang mengikuti sidang isbat nikah ini, lanjut Kadis, baru enam kecamatan yang dapat dilaksanakan, karena keterbatan dana dan tenaga.

"Memang banyak warga Siak yang belum punya buku nikah, penyebabnya selain masalah geografis, kesadaran masyarakat waktu dulu juga kurang. Selain itu, di Siak belum ada kantor KPA. Dengan adanya program ini, masyarakat antusias ingin memiliki buku nikah," jelasnya.

Untuk mempercepat proses sidang, lanjut Kadis, pihak KPA menyiapkan enam hakim tunggal. "Sama seperti sidang biasa, ada saksi dan disumpah juga. Tapi sidang ini dilakukan satu ruangan yang memiliki enam hakim," pungkasnya.(nal)