PEKANBARU, GORIAU.COM - Bupati Pelalawan Non Aktif Marwan Ibrahim berubah sikap dan mencabut permohonan bandingnya. Keputusan itu juga diikuti Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau.

Baik Marwan maupun Jaksa Romi Rozali sama-sama menerima putusan majelis hakim atas vonis yang telah dipalukan. Pencabutan permohonan banding tersebut dilakukan keduanya pada pekan lalu.

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, H AS Pudjoharsoyo SH MH, menjelaskan, terpidana Marwan Ibrahim yang terlebih dahulu membatalkan upaya bandingnya pada Kamis (12/3/2015) pekan lalu. "Menyusul JPU keesokan harinya," kata Pudjoharsoyo.

Sebelumnya, Rabu (25/2/15) lalu, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Kerinci, Pelalawan, menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim Tipikor Pekanbaru yang menganggap vonis hukuman Marwan Ibrahim, Wakil Bupati non aktif Pelalawan lebih rendah dari tuntutannya.

Hal yang sama juga dilakukan oleh Marwan Ibrahim, terdakwa tindak korupsi pengadaan lahan pembangunan Gedung Bhakti Praja di Kabupaten Pelalawan, yang menganggap putusan majelis yang dinilainya terlalu tinggi.

Dimana berdasarkan putusan Majelis Hakim Pekanbaru pada Rabu (18/2/2015) pekan lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai H.AS. Pudjoharsoyo SH MHum, menjatuhkan sanksi pidana penjara kepada Marwan Ibrahim selama 6 tahun penjara, serta denda Rp500 juta atau subsider 3 bulan.

Selain itu, Marwan Ibrahim yang dinyatakan terbukti secara sah melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dirinya juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.500.000.000 atau dapat diganti dengan hukuman kurungan (subsider) selama 3 tahun.

Putusan majelis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dimana pada sidang sebelumnya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Kerinci, Romy Rozali SH, menuntut Marwan dengan hukuman kurungan penjara selama 9 tahun denda sebesar Rp500 juta atau subsider 6 bulan. Atas perbuatannya melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, Marwan juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar atau subsider selama 5 tahun kurungan.

Berdasarkan dakwaan perkara, Marwan Ibrahim dihadirkan kepersidangan tipikor atas perbuatannya melakukan grafitasi suap yang berasal dari APBD Pelalawan. Dana tersebut merupakan dana untuk pengadaan lahan Gedung Bhakti Praja yang dibeli dengan anggaran yang berulang ulang pada TA 2007, 2008, 2009 serta 2011.

Marwan yang ketika itu menjabat sebagai Sekdakab Pelalawan tersebut, mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp38.087.293.600.***