PEKANBARU, GORIAU.COM - Proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Riau, Tengku Azuwir mendapat sanggahan. Pasalnya, Tengku Azuwir yang akan digantikan dengan alasan tersandung masalah hukum, belum memiliki keputusan yang inkrah.

Pihak Tengku Azuwir menilai putusan untuk mengganti diri sebagai anggota DPRD Riau seharusnya dilakukan jika bandingnya tidak diterima. Dan saat ini, putusan banding belum ada.

''Saya sudah ajukan surat keberatan atas PAW itu kepada Ketua DPRD Riau, sebab saat ini vonis hukum terhadap saya belum final. Saya masih melakukan banding,'' kata T Azuwir.

Sementara itu, Ketua DPRD Riau Johar Firdaus mengakui telah menerima surat keputusan PAW yang ditetapkan KPU Riau terhadap kedua kader Partai Demokrat. Namun kedua kader Partai Demokrat ini mengajukan surat keberatan ke Ketua DPRD Riau.

"Mereka beralasan belum ada putusan banding," ungkapnya.

Makanya, kata Politisi Golkar ini, sebelum surat PAW diajukan ke Gubenur Riau, yang dengan batas waktu tujuh hari kedepan, pihak DPRD Riau akan melakukan konsultasi dengan Mendagri atas adanya surat keberatan tersebut. (rdi)