PEKANBARU - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Riau, Rabu (4/5/2016) malam meringkus, FL (33) dan SP (27) yang diduga sebagai pengedar narkoba.

Dari tangan pasutri itu, sembilan paket sabu, dua timbangan digital, alat hisap sabu (bong) dan ratusan plastik pembungkus diamankan sebagai barang bukti.

Bermula dari informasi masyarakat, aparat kepolisian melakukan penggerebekan sekitar pukul 19.30 WIB, di sebuah rumah Jalan Garuda, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.

"Saat kita gerebek dan disaksikan langsung Ketua RT setempat, ditemukan barang bukti sabu di dalam dompet FL dan di kamarnya, kita temukan timbangan," kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan Lesmana Riza SH MH, Kamis (5/5/2016) siang.

Kasat melanjutkan, saat penangkapan, keduanya (FL dan SP) diduga berusaha menghilangkan barang bukti. Hal itu diperkuat, dengan beberapa bungkus sabu telah tercampur air.

"Pasutri itu kini sudah kita amankan di Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," pungkas Kasat.***