SIAK SRI INDRAPURA – Karena sering dibully temannya hingga mendapatkan kekerasan, seorang santri akhirnya nekat membakar pondok pesantren di Desa Dayun, Kabupaten Siak, Riau, Rabu (18/2). Peristiwa itu menewaskan dua orang santri berinisial F (18) dan N (14) dan satu orang mengalami luka bakar parah.

"Pelaku sudah kami amankan, pelakunya berinisial E (14) warga Siak. Yang bersangkutan ini juga santri di pondok pesantren tersebut," ujar Wakapolres Siak Kompol Ade Zaldi, Jumat (22/3).

Ade menjelaskan, dari hasil penyelidikan pelaku membakar pondok pesantren itu lantaran dia sering dibully temannya. Dia juga mengaku sakit hati dan sering mendapatkan kekerasan dari korban.

"Pelaku sakit hati karena dibully, lalu membakar ponpes itu. Kemudian pelaku diamankan pada 21 Maret 2024," jelas Ade.

Sebenarnya terdapat tiga korban yang terbakar. Seorang korban lain berinisial SN (16) masih dirawat akibat luka bakar parah yang dideritanya.

Namun, pelaku tidak mengakui perbuatannya. Tapi dari serangkaian pemeriksaan yang dilakukan, dan keterangan saksi serta ahli, E diduga merupakan pelaku tunggal pembakaran itu.

"Sampai sekarang ini yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya. Akan tetapi dari keterangan saksi dan ahli, pelaku ini seorang diri. Ini juga dikuatkan dengan keterangan salah satu korban sebelum meninggal dunia, bahwa korban memberitahu orang tuanya, dia merasa disiram minyak oleh E saat kejadian terbakarnya pondok pesantren," terang Ade.

Akibat perbuatan itu, pelaku terancam hukuman pidana seumur hidup dan paling lama 20 tahun penjara, sesuai UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. ***