SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - DPRD Siak menilai sengketa lahan antara warga Desa Sengkemang dan Banjar Seminai Kecamatan Dayun dengan PT Duta Swakarya Indah (DSI) harus secepatnya diselesaikan. Apabila tetap dibiarkan, dikhawatirkan menjadi pemicu muncul konflik di masyarakat. Namun, sikap manajemen PT DSI yang tak mau hadir ketika dipanggil untuk dengar pendapat (hearing), membuat anggota Komisi II DPRD Siak Ariadi Tarigan kesal.

"Kita jadwalkan dalam bulan ini dipanggil lagi manajemen PT DSI. Masalah sengketa lahan ini harus secepatnya dituntaskan, Pemkab kita harapkan harus ikut serta untuk dapat menyelesaikannya," kata Ariadi Tarigan, Senin (6/4/15).

Apabila pihak PT DSI tidak mau juga memenuhi undangan Dewan, lanjut legislator Hanura ini, pihaknya berjanji akan mengambil sikap tegas."Kalau tak digubris juga, tentu kita bersikap tegas. Kalau perlu dipanggil paksa," ujarnya.

Ariadi berharap agar semua perusahaan di Siak, terutama PT DSI agar secepatnya menyelesaikan persoalan yang muncul di masyarakat, apalagi masalah sengketa lahan."Saya dengar dari warga, PT DSI juga menakut-nakuti warga, dan mengacam akan dipolisikan. PT DSI sejauh ini juga belum kantongi Hak Guna Usaha (HGU)," pungkasnya.(nal)