PEKANBARU, GORIAU.COM - Berdasarkan undang-undang Pemerintah Daerah (Pemda) yang baru, kepala daerah yang tersangkut tindak pidana tidak bisa lagi mengeluarkan kebijakan strategis untuk roda pemerintahan.

Kondisi tersebut saat ini terjadi pada Gubernur Riau, H Annas Maamun yang tersangkut kasus penerima suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (25/9/2014) lalu.

Kewenangan dan kebijakannya akan diambil alih oleh Wakil Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman. Sementara saat ini, Pemprov Riau masih menunggu SK pengangkatan Arsyadjuliandi Rachman sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau.

"Tak ada gubernur kan ada wagub. Lagian roda pemerintahan dan kegiatan-kegiatan tetap berjalan," kata Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Zaini Ismail, Senin (29/9/2014).

Sejauh ini, Pemprov Riau masih menunggu arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai proses penerbitan SK pengangkatan Plt Gubernur Riau.***