PEKANBARU, GORIAU.COM - Ketua Komisi Informasi Provinsi (KIP) Riau, Mahyudin Yusdar menyayangkan ketidakhadiran Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Zaini Ismail dan Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, HM Syukri Harto sebagai pihak termohon dalam sidang sengketa informasi pada Selasa (23/9/2014).

"Sangat disayangkan, ketika termohon tidak menghadiri persidangan. Ini sidang yang kedua dengan agenda acara pemeriksaan awal," ujar Mahyudin didampingi Panitra Pengganti, Indra Ramos di ruang kerjanya, Selasa (23/9/2014).

Kasus sengketa informasi dengan termohon Sekdaprov Riau dan pemohon Usman memperkarakan penggunaan dana hibah Bansos APBD 2012 dan 2013.

Sementara, untuk termohon kedua yakni Sekdako Pekanbaru, Syukri Harto dengan pemohon Helmi Syafrizal memperkarakan informasi penggunaan APBD Kota Pekanbaru tahun 2014.

"Dari pemeriksaan awal, kita melihat ini informasi berkala yang mana setiap enam bulan sekali wajib dipublis," ujar Mahyudin. Pemohon meminta dokumen APBD 2014 beserta penjabarannya, KUA PPS dan RKPD 2014.

"Dulu sudah dipanggil secara patut pada sidang pertama, namun juga tidak hadir. Sehingga, sidang pertama ditunda dan dilanjutkan sekarang. Tapi juga tidak hadir tanpa konfirmasi," jelas Mahyudin.

Berdasarkan Perki I tahun 2013 tentang tata beracara, persidangan tetap bisa dilaksanakan meski termohon tidak hadir. "Tidak masalah termohon tidak datang," kata Mahyudin.

"Cuma, mereka yang rugi. Sebab, mereka tidak punya kesempatan untuk memberikan pembelaan," tegas Mahyudin. Pada akhirnya, KIP tetap akan memutuskan perkara sesuai dengan fakta persidangan berdasar pada undang-undang yang ada.(san)