PEKANBARU, GORIAU.COM - Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau mulai memakai sistem e-Filing mulai tahun ini. Sistem ini dibangun untuk kemudahan bagi masyarakat dalam melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Perorangan.

Dengan kata lain, masyarakat tidak perlu lagi menyampaikan SPT langsung ke Kantor DJP Riau seperti yang selama ini dilakukan. Sistem e-Filing telah memberikan kemudahan bagi para wjaib pajak.

"Kita bersyukur dengan adanya program ini, karena sangat membantu dan memudahkan kita begitu juga dengan masyarakat," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman usai menyerahkan SPT Pajak Tahun 2014, Rabu (18/3/2015).

Sementara itu, Kepala Kantor DJP Riau Pontas Pane mengatakan, dengan sistem ini, masyarakat bisa menyampaikan laporan pajak perorangan kapan dan dimana pun.

"Sambil masak, kerja, dagang dan lainnya bisa ngisi SPT. Jadi sistem e-Filing ini untuk kemudahan kepada masyarakat dalam pelaporannya," ujar Pontas Pane didampingi Plt Gubernur Riau.***