BENGKALIS - Saat ini muncul sejumlah nama yang digadang-gadangkan layak menjadi calon Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Kabupaten Bengkalis pasca ditahannya Sekda Burhanuddin oleh Kejagung. Lantas bagaimana tanggapan Bupati Bengkalis Amril Mukminin, terkait nama-nama tersebut.

Sejauh ini Bupati belum membahas secara resmi nama-nama yang akan menggantikan H Burhanuddin sebagai calon Plt Sekretaris Daerah. Berkemungkinan besar, Bupati tetap berpegang kepada UU No 5/2014 dan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) No 13/2014.

Demikian disampaikan Kepala Bagian Humas Pemkab Bengkalis, Johansyah Syafri, Jumat (13/5/2016). Sesuai Pasal 88 ayat (1) huruf c Undang-Undang (UU) No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), seorang PNS diberhentikan sementara, apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.

Sementara pada ayat (2) disebutkan, pengaktifan kembali PNS yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Untuk Kabupaten Bengkalis, PPK dimaksud adalah Bupati Bengkalis Amril Mukminin.

"Kalau soal nama siapa yang akan menggantikan Pak Bur (Burhanuddin, red) setekat ini sepengetahuan kami, belum ada pembahasannya oleh Bupati Bengkalis. Namun kalau menugaskan Badan Kepegawaian Daerah untuk berkoordinasi dengan Pemprov Riau, memang ada. Sebab, jabatan Sekda ada kaitannya dengan kewenangan Gubernur Riau dalam proses pengangkatannya," ujar Johan.

Terkait dengan nama-nama tersebut, Johan enggan mengomentarinya. Namun, dalam menetapkan calon pengganti Burhanuddin, Bupati Bengkalis diyakininya akan mengacu berbagai persyaratan seleksi calon Sekda sebagaimana diatur dalam UU No 5/2014 dan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) No 13/2014.

Kalau untuk seleksi, dalam Permenpan-RB No 13/2014, ada beberapa syarat mutlak yang harus dipenuhi. Seperti syarat jabatan dan kepangkatan, syarat pengalaman, serta syarat kesehatan jasmani dan rohani.

"Mengacu ke Permenpan-RB No 13/2013 itu, di beberapa daerah lain yang kami ketahui, misalnya di Kabupaten Muara Enim (Sumatera Selatan), untuk seleksi Sekda adapun syarat jabatan dimaksud yaitu sudah dua tahun memangku jabatan eselon II," kata Johan.

Begitu pula di Kabupaten Demak (Jawa Tengah), imbuh Johan, adapun syarat untuk ikut seleksi Sekda, yaitu menduduki 2 (dua) kali dalam Jabatan Tinggi Pratama (eselon II, red) yang berbeda selain Sekretaris Daerah, sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara kumulatif.

Dikatakan, syarat yang diberlakukan di Muara Enim dan Demak tersebut adalah seleksi atau lelang terbuka jabatan Sekda sebagaimana diamanatkan UU No 5/2014 dan Permenpan-RB No 13/2014.

"Sedangkan untuk penunjukkan Plt, kami belum mengetahuinya secara pasti. Namun kemungkinan besar Bupati Bengkalis juga akan menjadikan persyaratan untuk seleksi terbuka tersebut dalam menunjuk Plt Sekda Bengkalis jika Pak Bur sudah diberhentikan sementara. Untuk pastinya, sebaiknya tanya BKD langsung," ujar Johan.

Johan tetap berharap semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terkait persoalan hukum yang dihadapi Sekda dan Inspektur Bengkalis tersebut. Karena penahanan keduanya oleh Kejagung tersebut bukan vonis yang telah berkekuatan hukum tetap, yang menyatakan keduanya memang bersalah dalam kasus tersebut.

Sebelumnya diberitakan, pasca ditahannya Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkalis H Burhanuddin bersama Inspektur Bengkalis H Mukhlis oleh Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi penyertaan modal ke BUMD PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) sebesar Rp300 miliar, sejumlah nama yang dianggap layak menduduki pos strategis orang nomor satu di jajaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) di pemerintah kabupaten berjuluk Negeri Junjungan ini.

Nama-nama itu antara lain H Arianto (Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan), H Arman AA (Kepala Badan Lingkungan Hidup), H Hermizon (Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu), Emri Juliharnis (Kepala Dinas Tata Kota Tata Ruang dan Pemukiman) serta Suheiri Zein dan Bustami. Dua nama terakhir adalah pejabat fungsional.

Terlepas siapa nanti yang dipilih, tentu itu merupakan hak prerogatif Bupati. Namun tentunya tetap mengedepankan asas kepatutan dan etika dalam birokrasi.***