PEKANBARU – Satnarkoba Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan narkoba di bandara Sultan Syarif Kasim Pekanbaru pada tanggal 13 Februari 2024. Dalam peristiwa itu, dua orang ditetapkan sebagai tersangka.

Wakapolresta Pekanbaru AKBP Henky Poerwanto, S.I.K, M.M mengatakan, dua tersangka yang berhasil ditangkap pihak kepolisian berinisial NN dan SH yang berperan sebagai kurir pengirim dan kurir penerima.

"NN dan SH perannya adalah sebagai perantara kurir dimana NN sebagai pengirim dan SH berperan berperan sebagai kurir penerima barang tersebut," katanya.

Ia membeberkan saat obat-obatan tersebut ditemukan, keberadaan pelaku masih belum diketahui, lalu pihak kepolisian menunggu siapa yang akan menjemput barang tersebut.

"Pada tanggal 15 kami berhasil mengamankan SH. Setelah diinterogasi ternyata dia disuruh oleh seseorang yang bernama U dengan inisial Acong. Setelah SH didalami, baru diketahui NN sebagai kurir pengirim yang menyiapkan barang tersebut, lalu menyerahkannya kepada jasa kurir JNE dengan modus barang tersebut merupakan makanan burung,’’ jelasnya.

"Pada tanggal 13 Februari saat masih di Pekanbaru, dialah yang mempacking, dialah yang mengirim ke JNE setelah itu yang bersangkutan terbang ke Jakarta untuk menerima barang tersebut," tuturnya.

Wakapolresta Pekanbaru itu menceritakan, pemilik dari barang tersebut bernam EH namun sama seperti acong, EH juga masih dalam pencarian (DPO).

"Untuk kelanjutan kasus ini, masih terus kami selidiki, orang-orang yang terlibat didalamnya masih akan terus dalam pengejaran kami," jelasnya.

Henky Poerwanto menuturkan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa ekstasi 739 butir warna hijau, beratnya sekitar 258 gram dan sabu-sabu dengan berat 1.046 gram, 1 lembar resi atas nama NN dan 1 buah handphone xiaomi redmi warna silver dan hp samsung warna hitam.

"Kedua tersangka ini akan dikenakan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,’’ tutupnya. ***