TEMBILAHAN, GORIAU.COM - Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 28 Tahun 2010 tentang penugasan guru sebagai Kepala Sekolah (Kepsek) atau Madrasah, dimana sebelum diangkat menjadi Kepsek, seorang guru harus memenuhi persyaratan umum dan kusus yang tertuang dalam pasal 2.

Mengerti dengan jelas isi pasal tersebut, maka seorang guru SMK yang baru-baru ini dilantik menjadi Kepsek, akhirnya secara resmi membuat surat pengunduran diri yang telah diajukannya kepada Dinas Pendidikan (Disdik), Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

''Saya tidak ingin menjadi Kepsek karena saya sadar, jika menurutkan pasal 5 ayat 2, saya tidak lulus pada seleksi administratif, dimana disitu dijelaskan, guru bisa menjadi Kepsek jika memenuhi persyaratan umum dan kusus, sementara salah satu persyaratan kusus tidak saya penuhi'' Jelas Zulfan, mantan guru di SMK Negeri 2 Tembilahan kepada GoRiau.com, Selasa (28/10/2014).

Persyaratan kusus yang tidak dipenuhinya, dikatakan Zulfan adalah memiliki sertifikat Kepsek, pada jenis dan jenjang yang sesuai dengan pengalamannya sebagai pendidik yang diterbitkan oleh lembaga yang ditunjuk dan ditetapkan Direktur Jendral.

''Sebelum dilantik, saya sudah menyatakan keberatan saya. Tapi karena saya mengetahui akan dilantik beberapa jam sebelum pelantikan, jadi saya tidak bisa mengundurkan diri pada saat itu,'' jelas guru yang ditugaskan menjadi Kepsek di SMKN 1 Reteh ini.

Selain persyaratan kusus, ia juga menambahkan, dirinya juga tidak memenuhi pasal 3 ayat 1 yang berbunyi penyiapan calon Kepsek meliputi rekruitment serta pendidikan dan pelatihan Calon Kepsek (Cakep).

''Masih banyak teman-teman guru yang sudah lulus Cakep, jadi saya rasa, saya tidak mempunyai hak menjadi Kepsek. Ya siapa yang tidak mau jadi Kepsek, namun kita harus tetap mengikuti peraturan yang ada,'' tutup Zulfan.(ayu)