SELATPANJANG - As (20) warga Jalan Siak Kelurahan Selatpanjang Kota Kecamatan Tebing Tinggi, Kepulauan Meranti, Riau, ditangkap polisi, di depan GM Karaoke Jalan Banglas, Kamis pukul 01.00 WIB. Saat hendak ditangkap AS membuat sesuatu yang diduga narkoba jenis sabu-sabu.

Hal itu sebagaimana disampaikan Kapolsek Tebingtinggi AKP Ade Rukmayadi SH melalui Kanit Ipda Darmanto, Kamis (18/2/2016). Kata Darmanto, sekira pukul 01.00 WIB, tim unit Reskrim Polsek Tebingtinggi mendapat info bahwa di depan Karaoke GM Jalan Diponegoro akan ada transaksi narkoba yang dilakukan AS (TO narkoba Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi).

Ketika tim melakukan pengamatan, AS terlihat datang dan menujuKkaraoke GM kemudian seperti sedang menunggu seseorang. Tak ingin buruannya lepas, tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap AS.

"Hasil penggeledahan, ditemukan 1 paket diduga Narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus dalam plastik klip bening kemudian dimasukkan ke dalam kotak rokok U Mild," ujar Darmanto.

Sesaat hendak ditangkap, cerita Darmanto juga, AS sempat membuang bungkusan rokok itu.

Dari hasil introgasi, AS mengaku disuruh membeli sabu-sabu oleh Pi (DPO) seharga Rp350 ribu.

"As membeli sabu-sabu tersebut dari Ew," tambah Darmanto.

Mendapat laporan itu, tim langsung bergegas ke rumah Ew untuk melakukan pengembangan. Namun sepertinya Ew telah mencium kedatangan polisi. Ew berhasil melarikan diri.

"AS dan barang bukti diamankan ke Polsek untuk dilakukan proses hukum.sementara Ew masuk DPO," kata Darmanto juga. ***