PEKANBARU, GORIAU.COM - Gubernur Riau HM Rusli Zainal akhirnya memenuhi panggilan Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (12/11/2012) untuk menjadi saksi untuk dua terdakwa anggota DPRD Riau, Faisal Aswan dan M Dunir dalam kasus uang lelah Revisi Perda No 6 Tahun 2010 tentang venue menembak PON Riau.

Meski sempat mangkir pada dua kali persidangan, pada sidang Senin (12/11/2012) pagi ini, akhirnya Rusli hadir. Rusli datang mengenakan baju coklat muda dengan paduan celana coklat tua dan didampingi beberapa pejabat dari Pemprov Riau.

Di persidangan yang dipimpin Ketua majelis hakim, Krosbin Lumban Gaol, jaksa KPK, Riyono menanyakan permintaan dana Rp 1,8 miliar oleh Pansus DPRD Riau dalam revisi Perda No 6.

Saat itu, Rusli menjawab, Lukman Abbas memang pernah memberitahu kepada dirinya tentang permintaan itu, tapi saat itu, dia mengatakan, kalau ada permintaan seperti itu, tolak saja.

''Waktu itu, saya sudah tegaskan ke Lukman, kalau ada permintaan seperti itu, sebaiknya dibatalkan saja,'' ulang Rusli mengingat jawaban dirinya saat menerima laporan dari mantan Kadispora Lukman Abbas ketika itu.

Namun mendengar jawaban itu, jaksa kembali mempertanyakan, apakah yang ditolak memberikan uang atau revisi Perda. Rusli Zainal terdiam sejenak dan mengatakan ''Waktu itu, saya sempat marah mendengar permintaaan uang itu. Maka saya katakan ke Lukman Abbas untuk membatalkan,'' ujar Rusli. Rusli juga menjelaskan uangnya dibatalkan, kalau perlu Perdanya juga dibatalkan.

Seperti diketahui, menguaknya kasus suap PON  Riau ini bermula dari tertangkap tangannya anggota DPRD Riau Faisal Azwan yang mengantongi uang Rp900 juta untuk dibagikan-bagikan kepada anggota Pansus Revisi Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang venues menembak PON Riau, 4 April 2012 lalu.

Sebelumnya KPK juga sempat mengancam bakal menjemput paksa Gubernur Riau HM Rusli Zainal untuk menjadi saksi atas kasus dugaan suap proyek PON XVIII 2012 setelah pemanggilan pertama dan kedua tak dipenuhi. (awr)