SELATPANJANG, GORIAU.COM - Perasaan kapok setelah keluar dari jeruji besi sepertinya tidak berlaku untuk AT (31) dan IL (24) warga Selatpanjang. Pasalnya, sudah 3 kali keluar masuk penjara masih saja berulah dan kembali ditangkap polisi.

Mereka merupakan residivis sindikat pembobol rumah. AT yang merupakan warga Jalan Manggis Gang Tempur Gelora Selatpanjang dan IL warga Rintis Gang Pinang ini sudah 3 kali dikurung di Rutan Selatpanjang atas kasus sama yaitu mencuri.Kedua tersangka kembali ditangkap tim gabungan antara Reskrim Polres Kepulauan Meranti dengan tim Polsek Tebing Tinggi, Minggu (24/8/2014) pukul 05.00 WIB. Ketika ditemui di Mapolres Kepulauan Meranti saat ekspose perkara, Rabu (27/8/2014) siang dengan polos mereka mengaku sepak terjangnya yang menyebab mereka harus rela tiga kali hidup di balik jeruji besi.AT mengaku sudah 3 kali masuk penjara atas pencurian. Ia mengaku hanya mengambil benda-benda yang mudah dibawa kabur seperti hape, uang, emas, dan benda-benda kecil yang berharga lainnya. Atas perilakunya ini, Ia tiga kali ditangkap dan terakhir keluar penjara pada tahun 2010 yang lalu.Berbeda dengan AT, IL merupakan maling yang tergolong sedikit berani. Pria 24 tahun ini mengambil benda-benda yang menurutnya bisa dijual dan menghasilkan uang. Ia juga mengaku telah 3 kali keluar masuk penjara atas kasus pencurian."Curanmor kena sekitar 2 tahun, mencuri rokok 1 slop hitungan bulan, dan mencuri telor sekitar 8 bulan," kata IL menjelaskan apa yang dialaminya.Kata IL lagi, sebelumnya waktu masih dalam penjara, mereka sudah kenal dan kembali mengulangi perbuatan tercela itu setelah beberapa waktu IL bertemu dengan AT di jalan.Menurut pengakuannya pula, mereka dimanfaatkan oleh salah seorang temannya. Kata IL, temannya ini menyediakan tempat tinggal, makan, dan minum, tetapi mereka harus mencuri dan barangnya dijual kemudian uangnya dibagikan."Beberapa barang curian itu sudah ada yang dijual, dan masih ada sama teman," kata IL lagi.Atas penangkapan ini pula, Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi melalui wakilnya Kompol Stp Manullang didampingi Kasat Reskrim Antoni L Gaol dan Kanit Reskrim Darmanto, dalam ekspos itu juga mengungkapkan mereka telah menetapkan 3 orang yang berinisial K, A, dan E, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).(zal)