PEKANBARU, GORIAU.COM - Daratan Provinsi Riau sangat rentan dan rawan dijadikan sebagai daerah transit penyeludupan senjata api asal berbagai negara yang berpotensi digunakan sebagai alat kejahatan di Tanah Air, kata Ajun Komisaris Guntur Aryo Tejo.

''Kalau dilihat dari letak wilayahnya, Riau merupakan lokasi strategis yang berada di tengah daratan Sumatera dan tepat di seberang Malaka," kata Guntur Aryo Tejo, Kepala Bidang Humas Polda Riau di Pekanbaru, Selasa (28/1/2013).

Namun, kata dia, kepolisian belum menemukan indikasi tersebut karena kebanyakan senjata api yang diamankan dari kawanan perampok di daerah ini adalah jenis rakitan.

Kendati demikian, kata dia, selayaknya tetap dilaksanakan upaya-upaya antisipasi seperti memperketat patroli rutin di wilayah perairan Riau yang terus dilaksanakan hingga saat ini.

Untuk menjaga wilayah perairan Riau agar bebas dari penyeludupan barang berbahaya dan ilegal, menurut Guntur cukup sulit mengingat tingginya aktivitas ekonomi di kawasan pelabuhan.

Terlebih, demikian Guntur, di berbagai wilayah kabupaten/kota di Riau sejauh ini masih banyak terdapat pelabuhan tikus atau ilegal yang berpeluang menjadi landasan bagi kapal-kapal pengangkut barang impor tanpa dokumen resmi.

"Makanya juga perlu diperkuat sistem intelejen dalam mengawasi kawasan pelabuhan di Riau. Karena potensi penyeludupan senjata api di daerah cukup besar," katanya.

Dalam upaya preventif itu, kata dia, dibutuhkan peran aktif semua pihak, mulai dari kepolisian, pemerintah daerah atau dinas kelauatan, hingga bea dan cukai hingga masyarakat.

"Ini demi mengantisipasi kejahatan menggunakan senjata api di Riau yang begitu marak pada 2013," katanya, seperti dilansir Antara.

Data Kepolisian Daerah Provinsi Riau menyebutkan, sepanjang 2013 instansi ini telah berhasil mengungkap 17 kasus perampokan atau kejahatan dengan kekerasan menggunakan senjata api.

Kejahatan dengan kekerasan menggunakan senjata api ini terjadi di sejumlah wilayah kabupaten dan kota di Riau.

Polda Riau sejauh ini juga masih memiliki "PR" untuk perkara perampokan brankas mesin anjungan tunai yang belum terungkap. ***