SELATPANJANG, GORIAU.COM - Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kabupaten Kepulauan Meranti mengaku selama ini retribusi pajak di Meranti belum maksimal. Untuk itu, tahun ini retribusi sektor pajak ini akan terus digenjot guna menambah pendapatan daerah.


Demikian disampaikan Kepala Dishubkominfo Kepulauan Meranti, Hariadi, didampingi Kabid Perhubungan Darat, Ismail, Selasa (10/2/2015).
"Selama ini memang kurang dimaksimalkan. Untuk itu tahun ini kita mencoba sektor ini bisa memenuhi target," ujar Hariadi.
Hariadi mengatakan tahun 2015 ini pihaknya akan mencoba menggali semua potensi parkir yang ada di Kota Selatpanjang seperti dari sisi-sisi jalan umum, hingga tempat-tempat khusus seperti rumah makan, tempat hiburan, hotel dan perbankan di Kota Selatpanjang.
Ditambahkan Kabid Perhubungan Darat, Ismail, yang menjadi dasar hukum bagi Pemkab Meranti memungut pajak dan retribusi parkir adalah UU No 28 Tahun 2009, Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang dijabarkan lagi dengan Perda Kepulauan Meranti No 10 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah danPerda No 12 tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum.
"Jadi dasar hukum kita dalam bergerak sebenarnya sudah cukup jelas," kata Ismail.
Untuk memenuhi target pendapatan dari sektor parkir yang dibebankan kepada Dishubkominfo pada tahun 2015 ini sebesar Rp150 juta, Ismail, menuturkan pihaknya akan segera berkordinasi dengan pihak ketiga sebagai pengelola dan juga pihak-pihak lain.
"Segera kita akan berkordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam hal ini," tuturnya.(zal)