PEKANBARU - Kepolisian Sektor (Polsek) Kemuning, Kabupaten Inhil Provinsi Riau menyita sepucuk senjata api rakitan jenis Kecepek, sebotol mesiu, alat takar amunisi, sebungkus kertas pemicu ledakan, seplastik serabut pinang serta 12 butir peluru timah dari tangan pria berinisial DD alias Dori (36).

Benda-benda tak lazim itu diamankan polisi dari tangan Dori, yang sehari-hari berprofesi sebagai petani, warga RT 23 RW 07, Kelurahan Selensen, Kecamatan Kemuning, Inhil. Kepada aparat berwajib, Dori mengaku kalau senjata api tersebut ia gunakan untuk berburu.

Bahkan Dori mengaku meracik sendiri amunisi untuk senjata api rakitan miliknya. Makanya polisi yang melakukan penggeledahan di rumahnya sempat menemukan beberapa bahan racikan seperti mesiu, alat takar amunisi dan kertas pemicu ledakan yang disimpan di dalam sebuah tas.

"Senjata api rakitan jenis Kecepek dan amunisi itu kita periksa dan ternyata tidak ada izinnya. Sebab itu yang bersangkutan dibawa ke Mapolsek, Senin (30/5/2016) siang kemarin untuk dimintai keterangannya," jawab Kapolres Inhil, AKBP Hadi Wicaksono kepada GoRiau.com, Selasa (31/5/2016) siang.

Hadi Wicaksono mengatakan, Dori mengaku menggunakan Kecepek untuk tujuan berburu. Ia membelinya dari seorang warga Kabupaten Inhu, seharga Rp600 ribu. "Ini masih kita dalami, karena tidak ada izinnya. Awalnya kan laporan masyarakat, kita telusuri dan mengamankan yang bersangkutan," pertegasnya.

Atas ulahnya, Dori pun terpaksa diproses di Mapolsek Kemuning atas dugaan kepemilikan senjata api dan amunisi tanpa izin. Meski dalihnya untuk berburu, tetap saja si petani itu menyalahi aturan yang berlaku. "Tetap kita proses, kita juga sudah minta keterangan beberapa saksi," tutup Kapolres Inhil. ***