TEMBILAHAN- Imbas dari pemotongan Dana Bagi Hasil, setiap SKPD diharuskan merasionalisasikan anggaran sebesar 35 persen. Hal itu, dinilai DPRD Inhil, Riau adalah kebijakan kurang cermat.

''Kurang cermat perhitungan besaran pemotongan 35 persen dan pukul rata pemotongan semua SKPD itu,'' ungkap Wakil Ketua Komisi II DPRD Inhil, Edi Gunawan kepada GoRiau.com, Senin (18/7/2016).

Adanya surat Bupati kepada SKPD untuk memangkas kegiatanya sebesar 35 persen, dikatakan pria yang akrab disapa Asun itu membuat semua SKPD belum dapat melaksanakan kegiatan.

Karena hampir semua SKPD belum dapat memenuhi pemotongan dimaksud, akibatnya dikatakannya SKPD belum berani untuk melaksanakan kegiatannya.

''Hal inilah jadi penyebab rendahnya realisasi APBD tahun 2016 ini, Apakah ini akan dibiarkan terus padahal ini sudah masuk akhir bulan tujuh, kapan lagi waktu pelaksanaannya,'' ujarnya.

Dikatakan Politisi PKB ini, semestinya pemotongan dan penundaaan kegiatan dibahas bersama dengan DPRD untuk memperoleh kepastian.

''Perhitungan pemotongan 35 persen dari belanja langsung sebesar Rp1,2 triliun atau sama dengan Rp435 miliar lebih yang mesti ditunda kegiatannya,'' lanjutnya.

Seharusnya, menurut Asun tidaklah sebesar itu pemotongannya, karena APBN-P tahun 2016, dana transfer ke daerah meningkat.

Ia menuturkan, mesti dihitung lagi secara cermat, paling tinggi pun pemotongan mestinya hanya kisaran Rp200 miliar lebih.

''Begitu juga dengan kebijakan pemotongan pukul rata semua SKPD ini juga kurang tepat karena masih ada kegiatan yang bisa dipotong seperti Belanja Tidak Langsung pada pos belanja pegawai yang anggarannya selalu berlebih ratusan miliar setiap tahunnya, apalagi tahun ini pos anggaran untuk belanja pegawai paling besar ditetapkan dibandingakan tahun sebelumnya,'' tukas Edi Gunawan.***