PANGKALAN KERINCI, GORIAU.COM - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pelalawan telah menerbitkan surat anjuran agar PT Patra Suplier & Services segera memenuhi hak karyawannya sesuai ketentuan yang berlaku. Diterbitkannya anjuran menyusul tidak ditemukannya solusi yang diupayakan pihak dinas dalam menuntaskan konflik antara perusahaan dengan mantan karyawannya.

"Surat anjuran sudah dikirim ke pihak perusahaan pekan lalu. Diantara isinya agar perusahaan segera menuntaskan tuntutan mantan karyawannya terkait pembayaran pesangon sesuai diatur dalam ketentuan yang ada," terang Kadisnakertrans Pelalawan Drs H Nasri Fisda Eli,M.Si melalui Kabid Hubinsyaker Iskandar,S.Sos,M.Si Selasa (12/3/2013) .

Iskandar menjelaskan bahwa surat anjuran tersebut telah dikirimkan ke pihak perusahaan yang ber kantor pusat di Cilandak Jakarta itu pada Jumat (8/3). Dalam surat tersebut, intinya meminta pihak perusahaan untuk menuntaskan tuntutan karyawan. Ini berarti bukan Dinas lepas terkait persoalan ini, namun memang setelah diupayakan dengan mengacu ketentuan yang telah ada ternyata belum membuahkan hasil maksimal.

"Jadi jenjang penyelesaiannya tentu diterbitkan surat anjuran, apalagi posisi dinas sebagai mediator," ujarnya.

Dengan diterbitkannya surat anjuran itu, sambungnya, bisa saja permasalahan tersebut diajukan ke pihak pengadilan. "Masalahnya memang tuntas, hal ini tentu karena pihak perusahaan yang dinilai terkesan bertingkah.

"Tapi nantinya bisa saja hal ini dibawa ke pengadilan dan akan diputuskan di sana nantinya," katanya.

Meski surat anjuran telah diterbitkan, lanjutnya, rencananya Rabu (13/3/2013) akan dilaksanakan rapat dengar pendapat dengan anggota DPRD Pelalawan.

Pasalnya, pihak karyawan juga telah melaporkan kasus ini ke DPRD Pelalawan dan diharapkan pula dengan pertemuan nanti ada solusi lain yang dihasilkan sehingga tuntutan karyawan membuahkan hasil.

"Dan kita dari Dinas dalam hal ini tentu akan mendukung pula," kata Iskandar sambil menambahkan pertemuan di lembaga legislatif direncanakan tak hanya dihadiri pihak karyawan, tapi juga sub kontraktor dari PT Patra yang menuntut hak mereka yang belum dilunasi perusahaan.

Ditambahkannya, mencuatnya tuntutan pesangon mantan karyawan yang berjumlah sekitar 88 orang ini berawal saat mantan karyawan mendatangi Disnakertrans Pelalawan mengadukan nasib mereka pada bulan lalu. Karena tidak membuahkan hasil, meski telah diupayakan pihak dinas, puluhan mantan karyawan juga menggelar aksi ke kantor Bupati Pelalawan. Tujuannya sama agar tuntutan mereka segera dipenuhi perusahaan, namun sampai saat ini masih nihil. (ilm)