RENGAT,GORIAU.COM - Polres Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau kembali melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis ganja, ekstasi dan sabu. Bertempat di halaman Mapolres Inhu, Jl Ahmad Yani, Rengat. Pemusnahan barang bukti ini dilakukan setelah adanya ketetapan dari Kejaksaan Negri Rengat.

Kapolres Inhu, AKBP Ari Wibowo melalui Kabag Sumda Polres Inhu, Kompol Yusri Rasyid, yang memimpin proses pemusnahan barang bukti tersebut, Kamis (26/2/2015) menyebutkan bahwa, berdasarkan standar operation procedur (SOP), bila sudah mendapat ketetapan hukum, maka barang bukti narkoba harus dimusnahkan. "Hanya saja, barang bukti tersebut kita sisihkan sedikit untuk bukti pada persidangan di pengadilan", sebutnya.

Acara pemusnahan barang bukti tersebut juga dihadiri oleh perwakilan Kejari Rengat, Pengadilan Negri Rengat, Diskes Inhu, dan Kesbangpol Inhu. Sesuai berita acara yang dibacakan pihak Polres, barang bukti yang dimusnahkan, adalah narkoba jenis ganja seberat 1220,8 gram, 7 butir pil ekstasi seberat 1,39 gram warna abu-abu dan sabu seberat 5,41 gram.

Dari seluruh barang bukti yang dimusnahkan, sedikitnya ada 14 tersangka yang diamankan. "Barang bukti yang disita ini merupakan hasil penindakan terhitung Desember 2014 hingga Februari 2015. Pemusnahan barang bukti ini merupakan yang pertama sejak memasuki tahun 2015", ujarnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 114 Undang Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. Selain Polres selaku institusi yang berwenang, diharapkan masyarakat Inhu secara khusus agar dapat membantu polisi dalam pemeberantasan narkoba di Inhu.

"Polres Inhu berkomitmen akan membongkar sindikat narkoba ini hingga keakar-akarnya. Tidak terlecuali bagi anggota personil yang terlibat. Untuk diketahui, sejak 2014, Polres Inhu telah memberikan hukuman tegas bagi personil Polres Inhu yang tersandung kasus narkoba, yaitu pemberhentian dengan tiak hormat (PDHH", pungkas Kompol Yusri Rasyid tegas.(jef)