PEKANBARU, GORIAU.COM - Kepolisian Resor (Polres) kota Dumai, memusnahkan 981 gram narkoba jenis sabu-sabu dan 483 butir pil ekstasi senilai Ratusan juta Rupiah, Senin (4/5/2015) siang. Barang bukti ini merupakan hasil penangkapan dari seorang bandar bernama Darmawan alias Mawan.

Kepala Bidang Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo menyebutkan, ada sekitar 483 butir ekstasi serta 981 gram sabu-sabu yang dimusnahkan. Untuk ekstasi, petugas memusnahkan dengan cara memblendernya. Sementara sabu-sabu, dimusnahkan dengan cara dilarutkan bersama air.

Pemusnahan ini, disaksikan oleh perwira kepolisian, perwakilan kejaksaan negeri Dumai, Staf Farmalkes Dikes Kota Dumai, Kepala Kalakhar BNK Dumai, dan instansi terkait lainnya. "Pemusnahan juga disaksikan oleh tersangka pemilik barang bukti yakni DA alias Mawan (24)," kata Guntur kepada GoRiau.com di ruangannya.

Sedangkan sisa barang bukti lainnya, sambung AKBP Guntur, akan dipergunakan sebagai barang bukti dalam sidang di pengadilan nanti. Usai dimusnahkan, narkoba senilai Ratusan juta ini lalu dibuang kedalam closed.

"Pemusnahan narkoba tersebut, juga sebagai langkah antisipasi agar tidak disalahgunakan, baik oleh pihak luar maupun terhadap anggota kepolisian," tutupnya. (had)