PEKANBARU, GORIAU.COM - Dari sebanyak 38 orang warga yang terlibat bentrokan di Desa Sinama Nenek, Kecamatan Tapung Hilir, Kampar dengan karyawan PT Perkebunan Nusantara V, aparat menetapkan 18 diantaranya sebagai tersangka.

"Kemarin itu sudah 38 orang diperiksa baik dari massa organisasi masyarakat maupun masyarakat Desa Sinama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kampar," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Guntur Aryo Tejo kepada wartawan di Pekanbaru, Rabu (23/10/2013).

Dari sejumlah warga itu, demikian Guntur, akhirnya pada Selasa malam (22/10), ditetapkan sebanyak 18 diantaranya sebagai tersangka setelah dinyatakan terbukti menjadi provokator bentrok.

Ia menjelaskan, belasan orang itu adalah dari pihak warga, baik itu warga yang tergabung dalam Organisasi Pagar Negeri Bumi Riau (PNBR), dan massa dari warga tempatan.

Bentrok antara warga dengan petugas keamanan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V terjadi pada Senin (21/10), mengakibatkan belasan luka-luka akibat terkena lemparan batu.

Informasi kepolisian, bentrokan terjadi ketika warga memaksa untuk memanen buah kelapa sawit di lahan perkebunan seluas 2.800 hektare di sekitar Desa Sinama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kampar. Ketika itu, upaya panen warga mendapat pengawalan dari puluhan orang yang tergabung dalam Ormas PNBR asal Pekanbaru.

Massa ormas tersebut diketahui merupakan kalangan dari pengamen jalanan dan remaja pengangguran yang sengaja dibayar oleh warga desa yang rata-rata merupakan petani atau pengusaha perkebunan. "Untuk 18 orang tersangka itu dikenakan dengan pasal 170 KUHP tentang penyerangan yang dilakukan secara bersama-sama," kata AKBP Guntur.

Sementara satu tersangka inisial TM diduga sebagai provokator, kata Guntur, dikenakan pasal 160 KUHP yaitu diduga menghasut orang lain untuk melakukan tindak pidana dan UU Darurat Nomor 12/1957 atas kepemilikan senjata api jenis air soft gun yang berisi lima butir peluru tajam kaliber 22 milimeter.

Polisi juga menyita sejumlah Barang Bukti berupa 32 botol bom molotov aktif, 4 bilah parang, 1 keris, 4 pisau, 1 senapan angin, video dokumen dari Reserse Polres Kampar, 1 unit mobil jenis mitsubishi strada double cabin serta 2 kantong plastik batu.(fzr)