SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Sedikitnya 15 kubik kayu olahan berupa papan dan bluti diamankan Polres Siak. Diduga kayu tersebut berasal dari Cagar Biosfer atau yang dikenal dengan nama hutan lindung Giam Siak Kecil Bukit Batu, Jumat (28/11/14).

Kapolres Siak AKBP Dedi Rahman Dayan melalui Kasat Reskrim AKP Hari Budiyanto, menjelaskan, kayu tersebut dikeluarkan melalui Sungai Buatan sekunder 9 menuju ke Dam III, Kecamatan Bungaraya dengan kondisi siap transaksi.

Dikatakan Kasat, penangkapan berawal dari laporan masyarakat, lalu dengan cepat anggota Polres Siak segera meluncur ke TKP dan ditemukan tumpukan kayu papan dan broti yang mengambang di Sungai Sekunder tersebut. Sayangnya, si pemilik kayu tersebut tidak ada di tempat.

"Ya, ada sekitar 15 kubik kayu jenis papan,bloti, sonte dan kayu merah lainnya. Saat berada di TKP, yang kita temukan hanya kayu, si pemilik diduga sudah kabur. Saat ini barang bukti sudah berada di Mapolres Siak guna penyidikan lebih lanjut," ujar Hari saat dihubungi GoRiau.com, Jumat (28/11/14) malam.

Dijelaskannya, kayu itu diamankan selain tidak ada pemilik, juga diduga berasal dari pemalakan liar di kawasan hutan lindung.

"Kalau masyarakat memerlukan kayu, kita sarankan untuk melengkapi segala persyaratan dari Dinas Kehutanan, sehingga tidak berurusan dengan aparat kepolisian," tutupnya.(nal)