PEKANBARU, GORIAU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau belum mau memberikan tanggapan terhadap 'BPJS Haram' yang disampaikan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat. Karena dianggap masih menjadi pembahasan di tingkat pusat.

Saat dimintai komentarnya, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman hanya merespon santai. "Biarlah dulu pusat yang memberikan tanggapan. Itu akan lebih baik," kata Andi Rachman, Jumat (31/7/2015) di Pekanbaru.

Namun dirinya menegaskan bukan berarti daerah lepas tangan, tetapi menunggu penyelesaian dan titik terang di tingkat pusat. "Pokoknya masalah ini, kita tunggu saja penyelesaiannya," tandas Andi.

Sebelumnya, MUI mengeluarkan keputusan bersama hasil ijtima soal sistem Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). MUI menilai sistem premi hingga pengelolaan dana peserta BPJS Kesehatan tak sesuai fikih.

Kepala Komunikasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Ikhsan meluruskan informasi mengenai fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia. Berdasarkan surat yang dikirimkan MUI, menurut Ikhsan, tidak ada kata-kata bahwa BPJS haram.

Menurutnya, MUI hanya memberikan dua rekomendasi kepada BPJS. Pertama, agar pemerintah menerapkan standar minimum atau taraf hidup layak kesehatan bagi publik. Kedua, agar aturan, sistem dan format BPJS kesehatan dapat sesuai prinsip syariah.***