PASIRPANGARAIAN, GORIAU.COM - Terkait laporan masyarakat adanya dugaan penyelewengan dana APBD Riau tahun 2013 lalu sekitar Rp 1,5 miliar pada program perluasan perkebunan karet masyarakat seluas 150 Ha di wilayah Surodoni Desa Tangun, Kecamatan Bangn Purba, Kabupaten Rokan Hulu, kini masih tahap penyelidikan Satuan Polres Rokan Hulu.

Aktifis Masyarakat PPK Rokan Hulu Fahrin W meminta pada Kapolda Riau dan Kapolres Rokan Hulu untuk mengusut tuntas kasus laporan masyarakat tersebut, karena laporannya sudah disampaikan pada bulan Juni 2014 lalu.

''Program tersebut tak direalisasikan Pengurus Kelompok Tani (Koptan) Sutan Iskandar Muda (SIM) Desa Tangun Kecamatan Bangun Purba, sesuai dengan proposal pengajuan pengurus Perdamean Harahap (Ketua), Ali Amran (Sekretaris) Fadli (Bendahara),'' kata Fahrin.

Tambahnya lagi, dalam laporan tersebut, Pengurus Koptan SIM dinilai sudah merugikan negara senilai Rp 1 5 M dengan program perkebunan karet, namun di lapangan tidak terlaksana dengan baik.

Hal yang sama juga disampaikan Guntur Siregar dan Bustami, program. tersebut sangat merugikan masyarakat, karena bukti-bukti di lapangan, bibit karet hanya sebagian saja ditanam di lokasi, itupun kini sudah mati, karena proses penanamannya asal-asalan.

"Kami menduga ada ribuan pokok bibit karet sudah diperjual belikan kepada orang tidak kami kenal, termasuk juga herbisida, pupuk dan operasionalnya, karena tidak ada lagi kami lihat lagi di gudang atau di rumah-rumah pengurus,'' ungkap Bustami juga anggota Koptan SIM

Di tempat berbeda, Kapolres Rokan Hulu AKBP Pitoyo Agung Yuwono menyatakan pihaknya akan tetap mengoptimalkan setiap laporan masyarakat, saat ini pihaknya masih melakukan penelitian secara intensif di lapangan maupun pada pihak-pihak terkait.

''Status kasus tersebut masih dalam konteks kasusnya tahap lidik, kita akan upayakan semaksimal mungkin mengungkap kasus tersebut,'' pungkas Kapolres Rokan Hulu melalui telepon genggamnya. (ram)