TEMBILAHAN, GORIAU.COM - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) meminta kepada seluruh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) disetiap kecamatan yang telah ditunjuk oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sebagai pelaksana pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah agar melaporkan hasil pendistribusian paling lambat pada tanggal 8 Syawal.

''Paling lambat tanggal 8 Syawal 1435 H, atau Senin (4/8/2014) UPZ disetiap kecamatan telah melaporkan kepada kami hasil pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah sesuai dengan blangko laporan terlampir,'' kata Kepala Kantor Kemenag Inhil, H Azhari Syukur melalui Kepala Seksi Syariah, Syaifuddin.

Hal tersebut dikatakan Syaifuddin karena pada tanggal 10 Syawal 1435 H laporan tersebut harus dikirim ke Kanwil Kemenag Provinsi Riau.

''Untuk itu kita minta secepatnya dikumpulkan kepada kami,'' harapnya.(ayu)