JAKARTA - Ahli Ilmu Pemerintahan, Bambang Eka Cahya, menilai pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) merupakan pelanggaran terhadap konstitusi.

Bambang menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang meloloskan Gibran sebagai capres terbukti merupakan pelanggaran etika.

"Catatan saya adalah kerangka hukum pemilu harus dijalani secara konsisten dan tanpa kelalaian serta tidak boleh diamandeman dalam waktu sebelum pemilu perubahan persyaratan dalam waktu yang singkat di tengah proses pendaftaran mengakibatkan perubahan mendasar terhadap peta petisi Pemilu 2024," kata Bambang yang dihadirkan Tim Hukum AMIN dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (1/4/2024), seperti dikutip dari Inews.id.

Sambung Bambang, pencalonan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu juga membuat demokrasi mengalami disfungsi. Aturan atau undang-undang pemilu, menurut Bambang, tidak boleh diubah di tengah proses tahapan pemilu. 

"Elektoral UU pemilu mestinya tidak diubah di tengah pemilu agar terjadi kesempatan yang sama tidak ada yang secara spesifik diuntungkan oleh perubahan dadakan tersebut," kata Bambang.

Bambang juga mengungkapkan diskualifikasi terhadap peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) yang pernah diputuskan MK, yakni:

1. MK memutuskan diskualifikasi terhadap calon bupati dalam putusan sela No.145/PHP-BUP/XIX/2021 dalam Pilkada Kabupaten Yalimo, dengan mendiskualihkasi sdr. Erdi Darbi dan memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh TPS

2. MK memutuskan diskualifikasi terhadap pasangan Yusac Taluwo dan Yacob Waremba dalam kasus sengketa hasil Pilkada Kabupaten Boven Digul melalui perkara No.132/PHP-BUP-XIX/2022. memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh TPS tanpa melibatkan pasangan calon Yusac Yaluwo dan Yacob Warembe

3. MK memutuskan diskualifikasi terhadap pasangan calon Dinwan Mahmud dan Hartawan dalam kasus PPHPU Pikada Bengkulu Selatan dengan Nomor perkara 57/PHPU.D-VII/2008

4. MK memutuskan diskualifikasi terhadap pesangan calon Umar Zunaidi H. dan Irhan Taufik karena melakukan pelanggaran terukur, yakni tidak memenuhi syarat calon melalui Putusan Pilkada Kota Tebing Tinggi Nomor 12/PHPU D-VII/2010.***