PEKANBARU, GORIAU.COM - Apa jadinya kalau aparat yang menangani kasusnya tidak kunjung menyelesaikan persoalan. Paling tidak, seperti yang dialami Sujarwo ini. Karena kesal laporan pencemaran nama baik yang dilaporkannye ke Polsek Bukitraya, Pekanbaru, Riau tak kunjung diproses, akhirnya Sujarwo hanya bisa menyampaikan unek-uneknya kepada wartawan dengan harapan keluh kesahnya bisa dimuat dan didengar orang.

Kepada wartawan, Jumat (11/1/2013) tadi, Sujarwo hanya bisa bercerita dengan pasrah tentang nasib laporan atau pengaduan yang disampaikannya ke Polsek Bukitraya, Pekanbaru. Sujarwo menceritakan, dirinya telah membuat laporan atas tindak pidana pencemaran nama baik pada tanggal 02 Agustus 2012. Namun hingga kini belum ada kejelasan duduk perkaranya. 

"Saya bingung saja. Pada tanggal 2 Agustus 2012, saya membuat laporan tindak pidana atas penghinaan dan fitnah yang dilakukan Tomi Chandra. Laporan ketika itu diterima Briptu Hasmin Lubis selaku KA SPKT-III Polsek Bukit Raya, dengan nomor laporan STPL/1011/VIII/2012. Tapi sampai sekarang \belum ada titik terang," katanya.

Menurutnya, sejak membuat lapora, dia telah empat kali dimintai keterangan (BAP) oleh penyidik tim II di Polsek Bukit Raya. Semua sudah dipaparkan. ''Kepada penyidik tim II di Polsek Bukit Raya, semuanya sudah saya paparkan. Bahkan sudah sebanyak empat kali. Saya juga memberikan kronologi tindak pidana yang dilakukan Tomi Chandra (terlapor) Direktur UD Chanra Makmur ke saya. Terakhir saya dipanggil penyidik pada Kamis pekan lalu,'' terangnya.

Pria kelahiran tahun 1973 ini memaparkan, tindak pidana penghinaan dan fitnah yang dilakukan Tomi Chandra sebagai terlapor berawal disaat dirinya dituding Tomi Chandra menggelapkan uang perusahaan atas tagihan dilakukannya sebagai sales. ''Padahal, itu semuanya tidak benar,'' ungkapnya.

"Saya dituding atau difitnah menggelapkan uang perusahaan atas tagihan yang dilakukan dengan mentransfer k erekening BRI, milik istri saya. Padahal, istri saya sendiri tidak punya rekening BRI. Inikan fitnah, makanya saya laporkan ke Polsek Bukit Raya,'' katanya sembari menegaskan dimana letaknya keadilan.

Dijelaskanya, tudingan Tomi Chandra itu disampaikan kepada pihak Adermi yang telah dirinya beri kuasa untuk menyelesaikan permasalahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan UD Chandra Makmur. Dimana sebutnya, pada tanggal 8 Mei 2012 lalu, dirinya di PHK secara sepihak dengan tanpa alasan yang jelas.

''Saya mendapatkan kabar belakangan ini, dikala Adermi yang telah saya berikan kuasa untuk menyelesaikan permasalahan PHK dilakukan UD Chandra Makmur. Saat itulah Tomi Chandra memaparkan ke Adermi, kalau saya mengelapkan uang perusahaan yang seperti disampaikan ke Adermi. Maka, saya minta keadilan," katanya.

Sementara itu Adermi, ditempat yang sama mengatakan, benar telah ada laporan dilakukan Sujarwo ke Polsek Bukit Raya. "Bahkan terkait laporan itu juga saya dimintai keterangan sebagai saksi oleh Polsek Bukit Raya melalui penyidik tim II yang bernama Hari. Semuanya saya paparkan ke penyidik Polsek," katanya.

Di tempat terpisah, Tomi Chandra sebagai terlapor saat dihubung melalui seluler terkait ini, Jumat (11/1) siang, tidak mengangkatnya. Bahkan\saat dikirimi sms tidak dibalasnya. Sedangkan penyidik tim II Hari dihubungi melalu seluler, terkait ini mengatakan, tidak kewenangannya beri keterangan. ''Hubungi saja Kanit,'' ujarnya.

"Memang benar, ada kasus Sujarwo yang sedang saya tangani terkait laporan hal penghinaan sesuai diterima. Kalau masalah penyidikan kasus ini masih berjalan dan telah dipanggil itu baik Sujarwo (pelapor) untuk di BAP. Komunikasi tetap dilakukan. Tapi untuk lebih jelas perkembangan, tanya ke Kanit," katanya. (rdi)