PEKANBARU. GORIAU.COM - Para narapidana kasus korupsi masih akan di kurung bersama para pelaku kejahatan umum seperti pemerkosaan, pembunuhan, narkotika dan perampokan. Hal karena pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Riau menyatakan belum berencana untuk membangun Lembaga Pemasyarakatan khusus bagi narapidan dan tahanan kasus korupsi.

"Rencana itu belum ada," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Riau, Bambang Widodo kepada pers di Pekanbaru, Senin (28/4/2014).Ia menjelaskan, saat ini pihaknya hanya fokus untuk mengatasi persoalan kelebihan kapasitas yang terjadi di seluruh Lapas dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang ada di Riau.Kondisi ini diutamakan penyelesaiannya karena menurut dia rentan terjadinya kerusuhan seperti yang terjadi di Lapas di luar Riau sebelumnya.Mengenai Lapas khusus bagi tahanan dan napi kasus korupsi, demikian Bambang, belum menjadi program utama tahun ini dan tahun berikutnya. "Kai tidak mengajukan untuk pembangunan Lapas khusus bagi koruptor. Selain juga karena anggaran Kemenkumham yang terbatas," katanya.Kanwil Kemenkumham Riau mendata bahwa jumlah narapidana dan tahanan kasus korupsi di berbagai lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara di daerah itu tercatat 127 orang.Data tersebut adalah data yang terakhir dicatat sejak Oktober 2013 dengan rincian, untuk napi tercatat sebanyak 72 orang, sedangkan tahanan sebanyak 54 orang.Untuk kalangan napi, menurut data tersebut, berada di sebanyak 10 dari 13 lapas dan rutan yang ada di berbagai wilayah kabupaten/kota di Riau. Terbanyak berada di Lapas Kelas IIA Pekanbaru yakni mencapai 33 orang napi dan di Rutan Kelas IIB Rengat sebanyak 11 orang.Kemudian di Lapas Kelas IIB Bangkinang terdata ada sebanyak enam warga binaan kasus korupsi, serta di Lapas Kelas II A Bengkalis sebanyak sembilan napi untuk kasus yang sama.Di antaranya yakni di Lapas Kelas IIA Pekanbaru ada sebanyak 45 tahanan kasus korupsi, kemudian di Lapas Kelas II A Bengkalis ada sekitar tiga orang tahanan kasus yang sama. Kemudian di Lapas Kelas IIA Tembilahan ada sebanyak dua tahanan korupsi, di Lapas Kelas IIB pasir Pangaraian hanya ada satu tahanan kasus yang sama.Sementara sisanya yakni di Rutan Kelas IIB Pekanbaru ada sebanyak empat tahanan dan napi kasus korupsi termasuk mantan Gubernur Riau HM Rusli Zainal.Rusli Zainal merupakan narapidana korupsi penyalahgunaan wewenang atas penerbitan izin pengelolaan hutan di Kabupaten Pelalawan dan Siak serta untuk kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON). (fzr/ant)