PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Usulan pemekaran wilayah Kecamatan Pangkalan Kuras yang ingin dipisah menjadi 2 kecamatan mulai bergulir. Element masyarakat di wilayah Kecamatan Pangkalan Kuras yang ingin membentuk kecamatan baru, yakni Kecamatan Lubuk Sengeri, sudah melayangkan permintaan pemekaran ke DPRD Pelalawan.

Seperti diungkapkan Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Pelalawan, Baharuddin, Senin (11/1/2015) terkait usulan pembentukan Kecamatan Lubuk Sengeri sebagai kecamatan pecahan dari Kecamatan Pangkalan Kuras.

Dikatakan Baharuddin, saat ini proposal usulan dari masyarakat untuk pemekaran tersebut telah berada ditangan Ketua DPRD Pelalawan, Nasarudin, SH.

"Proposal usulan itu telah disposisi oleh Ketua DPRD Pelalawan. Sesuai aturannya, nanti akan dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Pelalawan. Nanti pihak Bamus yang akan menjadwalkan kapan rapat itu akan digelar," ungkapnya.

Menurut Baharuddin, tentu segala bentuk aspirasi masyarakat akan menjadi pertimbangan di dewan. Terlebih lagi, usulan pemekaran kecamatan ini dinilai untuk kemaslahatan orang banyak.

"Tentu ini ada persyaratan dan aturan, dan persyaratan pemekaran ini sudah memenuhi syarat dan rukunnya. Ada beberapa desa yang berada di dalam kecamatan pemecahan ini, yakniDesa Dundangan, Terantang Manuk, Palas, Kemang, Sido Mukti, Surya Indah, Beringin Indah, Sialang Indah, Harapan Jaya dan Meranti," sebutnya menutup.

Diberitakan GoRiau.com sebelumnya, moratorium pembentukan kecamatan yang diberlakukan mulai tanggal 1 Agustus 2012, telah berakhir pada 1 Desember 2014 lalu. Hal tersebut sesuai dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 138/7001/SJ, tanggal 1 Desember 2014.

Disampaikan Asisten Bidang Pemerintahan Setdakab Pelalawan, Hadi Penandio waktu itu, dengan berakhirnya moratorium pembentukan kecamatan ini, maka peluang daerah untuk pembentukan kecamatan baru terbuka luas, setelah 2 tahun lebih tidak diperbolehkan melakukan pemekaran dan pembentukan kecamatan baru.

"Untuk mekanisme pelaksanaan dan pedoman persyaratan pembentukan pemekaran tersebut, diatur atau tertuang dalam UU Pemerintahan Daerah Nomor 32 Tahun 2014," jelasnya.(***)