SELATPANJANG, GORIAU.COM - Salah seorang pemuda berinisial Wan (33) warga Jalan Handayani Selatpanjang Timur Kecamatan Tebingtinggi ditangkap polisi, Minggu (25/1/2015) dinihari sekitar pukul 00.25 WIB. Lelaki 33 tahun itu ditangkap di Jalan Handayani dalam sebuah pondok kecil terbuat dari kayu karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu.


Demikian informasi yang disampaikan Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi, Minggu pagi.
Kata lelaki yang akrab dipanggil Pandra itu, sewaktu ditangkap, pada tersangka ditemukan Barang Bukti (BB) berupa 2 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu.
Selanjutnya polisi melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang disaksikan oleh Ketua RW dan Abang Ipar tersangka. Saat penggeledahan itu, polisi kembali menemukan BB berupa 1 paket sedang dan tiga paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening, serta 5 lembar plastik klip pembungkus.
"Tersangka dan BB berupa 1 paket sedang dan 5 paket paket kecil narkotika jenis sabu-sabu diamankan di Sat Res Narkoba Polres Kepulauan Meranti untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Pandra.
Selain itu Kapolres Meranti juga mengimbau kepada semua pihak agar sama-sama memerangi penyalahgunaan narkoba. Peran aktif masyarakat banyak sangat diharapkan berupa informasi kepada polisi jika ditemukan hal-hal yang mencurigakan (adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di tengah-tengah masyarakat, red).(zal)