PEKANBARU, GORIAU.COM - Mantan Anggota DPRD Riau, Ramli FE, jalani sidang perdana bersama istri mudanya, Ningsih, di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Keduanya diadili karena kedapatan menggunakan dan memiliki Narkoba jenis sabu-sabu.

Sidang perdana, Kamis (30/4/2015), Ramli dan Ningsih ini dipimpin oleh majelis hakim Rinaldi Triandiko SH. Sidang ini, mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Dian SH, dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan, bahwa Ramli dan istrinya ditangkap  Sat Resnarkoba Polresta Pekanbaru , tanggal 30 Januari 2015 lalu. Pasangan ini ditangkap di rumah mereka di Jalan Sukajaya, Payung Sekaki.

Saat ditangkap pada pukul 19.30 Wib itu, keduanya sedang menggunakan sabu-sabu. Ketika digeledah, polisi menemukan barang bukti  tiga paket sabu-sabu dengan rincian dua paket besar dan satu paket kecil.

"Kemudian, satu timbangan digital, korek api, alat hisap (bong) dan satu unit ponsel," kata jaksa.

Selama sidang berlangsung, Ramli lebih kerap menundukkan kepalanya guna menghindari dari sororotan kamera. Hal serupa juga dilakukan sang istri, yang menutup wajah dengan menggunakan jilbabnya.

Bahkan saat keluar dari ruang sidang, Ramli malah menantang wartawan untuk mendokumentasikan foto dirinya. "Nih, fotolah, fotolah," sebutnya sambil berlalu.

Akibat perbuatannya itu, jaksa menjerat terdakwa dengan pasal berlapis. Diantaranya, pasal 127, pasal 112 junto pasal 114 Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***