PANGKALANKERINCI - Modus AH (20) akhirnya terbongkar, setelah berpura-pura sebagai korban pencurian dengan kekerasan (Curas) oleh orang yang tidak dikenal (OTK) yang terakhir diketahui berinisial TM (36).

Dari keterangan Kapolres Pelalawan, AKBP Ari Wibowo, melalui Kapolsek Pangkalan Lesung, AKP Sahardi, Selasa (14/6/2016), pelaku AH sebelumnya mengaku sebagai korban kehilangan uang sebanyak Rp 45 juta, saat dirampok.

"Uang itu hasil penjualan kelapa sawit milik bosnya benama Heri yang mempunyai DO atas nama CV Flamboyan. Ternyata pengakuan mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Pekanbaru itu rekayasa," jelas Kapolsek.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Polsek Pangkalan Lesung, kebohongan kedua pelaku warga Desa Rawang Sari Kecamatan Pangkalan Lesung, terungkap dan langsung ditangkap.

"Dari pengakuan AH ada keganjilan dan bukti dan kesaksian malah berbalik arah," ungkapnya.

Kapolsek menambahkan, kedua pelaku telah diamankan berikut barang bukti berupa uang Rp 36 juta dan sisanya sudah dihabiskan.(***)